Sengketa Waris Ibu Manisah Masuk Meja Hijau, Sukindar dan Subur Jaya Lawfirm Tantang Pembuktian di PN Kendal
Sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Arif Indrianto, S.H., M.H. dan Aditya Widyatmoko, S.H. Sementara kepaniteraan ditangani Mareta Dinda Kesuma, S.H.
Perkara ini tidak sekadar menjadi pertarungan administrasi di ruang sidang. Sengketa waris pada dasarnya menyentuh persoalan hak keperdataan para pihak, sehingga pembuktian mengenai kedudukan para ahli waris, objek sengketa, serta dasar penguasaan maupun klaim atas harta warisan akan menjadi bagian penting dalam proses persidangan.
Sukindar: Gugatan Telah Disiapkan Secara Internal
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa materi perkara telah dipersiapkan dan dibahas bersama tim kuasa hukum sebelum didaftarkan ke pengadilan.
Menurut Sukindar, gugatan tersebut telah resmi didaftarkan pada 30 Juli 2026.
“Berkas gugatan telah resmi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal pada tanggal 30 Juli 2026,” ujar Sukindar.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkara kini telah bergeser dari ruang komunikasi internal para pihak ke mekanisme penyelesaian melalui jalur hukum.
Bukan Sekadar Klaim, Pembuktian Akan Menjadi Penentu
Sementara itu, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa tim saat ini mematangkan sejumlah aspek hukum untuk menghadapi proses persidangan.
“Fokus kami saat ini adalah finalisasi alat bukti, penyusunan posita, serta petitum dalam gugatan ini agar dapat disajikan secara komprehensif di persidangan,” jelas Donny.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pertarungan perkara tidak berhenti pada dalil gugatan. Setiap klaim nantinya harus diuji melalui mekanisme pembuktian di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara waris, persoalan seperti siapa yang memiliki kedudukan sebagai ahli waris, bagaimana hubungan hukum para pihak, apa saja objek harta warisan, serta bagaimana dasar penguasaan atau peralihan harta tersebut dapat menjadi titik krusial yang menentukan arah perkara.
Karena itu, ruang sidang PN Kendal akan menjadi tempat untuk menguji apakah dalil masing-masing pihak memiliki dasar hukum dan bukti yang memadai.
Enam Kuasa Hukum Turun Mengawal Perkara
Tim kuasa hukum yang hadir mendampingi Ibu Manisah terdiri atas:
- Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI;
- Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;
- Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;
- Eko Affandy, S.E., C.PFW., MDF., C.JKJ., C.FTAX.;
- Arno Samudra, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua PBH FERADI WPI DPC Kabupaten Kendal;
- Subagyo, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Kehadiran tim tersebut menunjukkan keseriusan pendampingan terhadap perkara yang kini harus diselesaikan melalui prosedur hukum.
Markus Wijaya: Kami Hormati Proses Hukum
Advokat Markus Wijaya, S.H. menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di pengadilan.
Menurut Markus, tim akan terus hadir dalam setiap agenda persidangan untuk memperjuangkan hak-hak klien sesuai koridor hukum.
“Kami berharap para Tergugat dapat hadir pada sidang mendatang. Proses hukum harus berjalan agar kepastian hukum segera terwujud,” tegas Markus.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa perkara ini diharapkan dapat berjalan secara terbuka dalam forum persidangan dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan dalil maupun pembelaannya.
Publik Menunggu: Siapa yang Mampu Membuktikan Dalilnya?
Masuknya sengketa waris Ibu Manisah ke PN Kendal membuka babak baru. Setelah gugatan didaftarkan dan sidang perdana digelar, persoalan kini bukan lagi sekadar siapa yang merasa memiliki hak, melainkan siapa yang mampu membuktikan hak tersebut berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.
Majelis hakim akan menjadi pihak yang menilai seluruh fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang diajukan para pihak.
Di titik inilah perkara tersebut menarik untuk terus dikawal. Sebab, sengketa waris sering kali bukan hanya menyangkut nilai ekonomi, tetapi juga menyentuh hubungan keluarga dan kepastian status hak atas harta peninggalan.
SUBUR JAYA LAWFIRM bersama DPP FERADI WPI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak para pencari keadilan.
Perkara masih berjalan. Seluruh dalil Penggugat nantinya tetap harus diuji dalam persidangan, sementara pihak Tergugat memiliki hak yang sama untuk memberikan jawaban, mengajukan bukti, serta menyampaikan pembelaannya sesuai hukum acara perdata.
(Red Ilma)
x


0 Komentar