Sengketa Waris Ibu Manisah Bergulir di PN Kendal, Tim Hukum FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM Siap Kawal hingga Tuntas
Ibu Manisah didampingi tim kuasa hukum dari SUBUR JAYA LAWFIRM bersama unsur FERADI WPI dalam persidangan tersebut. Tim hukum menyatakan siap mengawal perkara hingga seluruh tahapan persidangan selesai.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H., dengan hakim anggota Arif Indrianto, S.H., M.H. dan Aditya Widyatmoko, S.H. Sementara panitera persidangan adalah Mareta Dinda Kesuma, S.H.
Sejumlah kuasa hukum hadir dalam persidangan, yakni Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC FERADI WPI Kota Semarang; Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Ilma Nurul Fadillah; Arno Samudra, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua PBH FERADI WPI DPC Kabupaten Kendal; serta Subagyo, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Menurut Sukindar, seluruh dokumen dan materi gugatan telah dibahas secara internal sebelum perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal.
“Berkas gugatan telah resmi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal. Kami hadir untuk memastikan hak-hak hukum Ibu Manisah sebagai ahli waris mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Sukindar.
Ia menegaskan, tim hukum akan mengawal perkara tersebut secara profesional berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang akan kami ajukan dalam persidangan selanjutnya,” katanya.
Sementara itu, Adv. Donny Andretti menilai perkara tersebut menyangkut hak keperdataan yang harus mendapatkan perlindungan hukum.
“Kami berharap proses persidangan berjalan tertib dan tidak berlarut-larut, sehingga hak Ibu Manisah dapat segera mendapatkan kepastian hukum,” ujar Donny.
Adv. Markus Wijaya menambahkan, dalam persidangan tersebut pihak Kelurahan Ringin Arum juga hadir. Namun, menurut dia, karena terdapat keperluan lain, dilakukan pembagian tugas terlebih dahulu.
“Pada sidang yang akan datang kami pastikan Kelurahan Ringin Arum akan hadir. Kami berkomitmen menegakkan hukum yang seadil-adilnya untuk Ibu Manisah,” tegas Markus.
Dukungan juga disampaikan Subagyo selaku Ketua Kadiv DPP FERADI WPI yang berasal dari Kabupaten Kendal. Ia mengatakan pihaknya siap bersinergi dalam mengawal perkara tersebut.
“Kami dari PBH FERADI WPI Kendal siap bersinergi mengawal perkara ini demi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Perkara sengketa waris ini selanjutnya akan memasuki agenda jawaban Tergugat. Tahapan berikutnya akan menjadi bagian penting bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum serta mempertahankan dalil dan kepentingannya di hadapan majelis hakim.
Sebagai perkara yang masih berjalan, seluruh dalil dan keterangan para pihak nantinya akan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red. Ilma)
x


0 Komentar