Saluran Air Ditutup Bangunan Permanen, DPUPR Bertindak Bongkar Jembatan di Pangkalan Bajomulyo
Pembongkaran dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati bersama unsur terkait pada Kamis (27/8/2026), mulai pukul 09.30 WIB hingga sekitar 13.00 WIB.
Lokasi pembongkaran berada di Desa Bajomulyo RT 004/RW 001, tepatnya di belakang bengkel bubut milik warga. Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 25 personel dari sejumlah unsur pemerintahan dan aparat keamanan.
Turut hadir Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Riwinar Janarko, S.H., Camat Juwana Sunaryo, S.H., M.M., Kapolsek Juwana Kompol Mudofar, S.H., perwakilan Koramil 02/Juwana, unsur Sekretariat Satpol PP, Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Kepala Desa Bajomulyo serta personel Polsek Juwana dan Satpol PP.
Bangunan Berdiri di Atas Saluran Pembuangan
Pembongkaran dilakukan dengan tujuan mengembalikan fungsi saluran pembuangan yang sebelumnya terganggu oleh keberadaan bangunan permanen.
Bangunan yang berada di atas saluran dinilai menghambat atau menutupi jalur aliran air. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi fungsi saluran sebagai fasilitas pembuangan air, terutama ketika debit air meningkat.
Pemerintah daerah kemudian melakukan penertiban untuk memastikan saluran dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan ketertiban terhadap pemanfaatan ruang dan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
Jangan Tunggu Banjir Baru Bertindak
Penertiban tersebut memiliki arti penting karena persoalan saluran air sering kali baru menjadi perhatian ketika terjadi genangan atau banjir.
Bangunan yang menutup sebagian saluran dapat menjadi titik hambatan aliran air. Karena itu, pembongkaran dipandang sebagai langkah preventif untuk mengembalikan kapasitas dan fungsi saluran pembuangan.
Namun, ketegasan pemerintah juga perlu dibarengi dengan kepastian prosedur, dasar hukum, pemberitahuan kepada pemilik bangunan, serta perlakuan yang adil terhadap seluruh bangunan yang menggunakan atau menutup fasilitas publik.
Dengan demikian, penertiban tidak berhenti sebagai tindakan sesaat, tetapi menjadi bagian dari tata kelola ruang yang konsisten.
Gabungan Aparat Kawal Pembongkaran
Pengamanan kegiatan melibatkan Polsek Juwana, Koramil 02/Juwana dan Satpol PP Kabupaten Pati. Kehadiran aparat dilakukan untuk memastikan proses pembongkaran berlangsung aman dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
Selama pelaksanaan, kegiatan dilaporkan berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Pembongkaran bangunan di atas saluran pembuangan Bajomulyo kini menjadi pesan tegas bahwa fasilitas publik, khususnya infrastruktur pengendali dan pembuangan air, tidak boleh kehilangan fungsi akibat pemanfaatan ruang yang menghambat kepentingan masyarakat luas.
Pertanyaan berikutnya adalah: apakah penertiban serupa akan dilakukan secara konsisten terhadap bangunan lain yang berdiri di atas atau menutup saluran air di wilayah Kabupaten Pati?
Konsistensi itulah yang akan menjadi ukuran apakah langkah pemerintah ini benar-benar merupakan penegakan aturan atau sekadar penertiban sporadis.
(Agus Suranto)



0 Komentar