Rp555 Juta Berpindah Tangan dalam Kasus Jual Beli Jabatan Desa di Pati, Sidang Sudewo Ungkap Rantai Setoran

SEMARANG — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif H. Sudewo, S.T., M.T. kembali membuka fakta mengejutkan mengenai proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam sidang ke-15 perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (10/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dari Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.

Agenda persidangan adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi oleh JPU. Persidangan dimulai sekitar pukul 09.16 WIB dan berlangsung hingga siang hari dengan dihadiri sekitar 80 orang yang terdiri dari keluarga terdakwa, pendukung terdakwa serta awak media.

Lima saksi yang dihadirkan masing-masing Sumindar, Plt. Sekretaris Desa Sidoluhur; Sudardi, Kepala Desa Sidoluhur; Ria Erlita Sari, calon perangkat desa; M. Suyanto, wiraswasta; serta Joko Lastari, warga Sidoluhur.

Angka Rp165 Juta dan Rp225 Juta Muncul dalam Persidangan

Keterangan saksi Sumindar menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan.

Sumindar menerangkan bahwa dirinya menghadiri rapat terkait pengisian kekosongan perangkat desa di Kantor Kecamatan Jaken pada 14 Januari 2026. Rapat tersebut disebut dipimpin Camat Jaken Tri Agung Setiawan.

Menurut keterangan Sumindar, setelah rapat tersebut pembahasan kemudian diambil alih oleh Sukarjan dan Sumarjiono. Dalam pertemuan itu disebutkan adanya nominal uang yang harus disiapkan calon perangkat desa.

Untuk jabatan Kasi, Kaur dan Kepala Dusun, nominal yang disebut mencapai Rp165 juta, sedangkan untuk jabatan Sekretaris Desa sebesar Rp225 juta.

Batas penyerahan uang disebut paling lambat 15 Januari 2026. Bahkan, menurut saksi, terdapat penyampaian bahwa apabila uang tidak segera disetorkan, kesempatan tersebut akan ditinggalkan dan pendaftaran baru disebut tidak akan dilakukan hingga 2029.

Keterangan tersebut kemudian berlanjut pada dugaan transaksi sejumlah calon perangkat desa.

Ria Erlita Sari disebut menyerahkan Rp165 juta untuk posisi Kasi Pemerintahan. Sementara Nur Utami disebut menyerahkan Rp225 juta untuk posisi Sekretaris Desa.

Menurut Sumindar, uang tersebut kemudian dibawa Sukarjan menggunakan kantong plastik berwarna hitam dan tidak disertai tanda terima.

Dari Rumah Kades, Uang Disebut Diserahkan kepada Sukarjan

Kesaksian Kepala Desa Sidoluhur Sudardi memperkuat adanya rangkaian penyerahan uang tersebut.

Sudardi menerangkan bahwa di Desa Sidoluhur terdapat sejumlah jabatan perangkat desa yang kosong, di antaranya Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan Kasi Perencanaan.

Setelah menerima informasi mengenai pengisian perangkat desa, Sudardi kemudian menghubungi orang tua Ria Erlita dan orang tua Nur Utami. Keduanya sebelumnya disebut telah menitipkan pesan apabila terdapat lowongan perangkat desa.

  • Menurut Sudardi, Ria Erlita dan Nur Utami kemudian menyerahkan uang di rumahnya.
  • Uang tersebut selanjutnya disebut diserahkan kepada Sukarjan.

Tak berhenti di situ.

Pada 17 Januari 2026, Joko Lastari disebut menanyakan masih adanya jabatan perangkat desa yang kosong. Sudardi kemudian menyampaikan bahwa posisi Kasi Perencanaan masih tersedia.

Pada sekitar pukul 18.00 WIB, Joko disebut menyerahkan Rp165 juta kepada Sudardi yang selanjutnya akan diserahkan kepada Sukarjan.

Jika tiga penyerahan tersebut dihitung, nominal yang muncul dalam persidangan mencapai Rp555 juta.

  • Ria Erlita: Uang Rp165 Juta Dikumpulkan dari Mertua dan Penjualan Emas
  • Ria Erlita Sari dalam keterangannya mengaku mengetahui adanya pengisian perangkat desa melalui Sudardi.
  • Ia disebut akan menduduki posisi Kasi Pemerintahan dengan kewajiban menyerahkan uang Rp165 juta.

Yang menarik, saksi juga menjelaskan bagaimana uang tersebut dikumpulkan.

Sebanyak Rp140 juta berasal dari mertuanya yang disebut diperoleh dari hasil sewa gudang, sementara Rp25 juta berasal dari orang tuanya melalui penjualan emas.

  • Uang tersebut kemudian diserahkan di rumah Sudardi dan diteruskan kepada Sukarjan.
  • Ria juga mengaku belum mengetahui berapa besaran gaji yang akan diterimanya maupun berapa lama masa kerja sebagai perangkat desa.
  • Rp225 Juta untuk Sekdes, Bahkan Tanpa Tanda Terima

Kesaksian M. Suyanto juga mengungkap pola serupa.

Suyanto mengaku dihubungi Sudardi terkait adanya pengisian jabatan Sekretaris Desa. Ia kemudian berunding dengan istrinya, Nur Utami, untuk mencari uang sebesar Rp225 juta.

Uang tersebut kemudian diserahkan di rumah Sudardi dan selanjutnya diberikan kepada Sukarjan.

Suyanto juga mengaku melihat uang milik Ria Erlita sebesar Rp165 juta yang berada di rumah Sudardi dalam kantong plastik hitam.

Namun, menurut keterangannya, tidak ada tanda terima atas penyerahan uang tersebut.

Joko Lastari Sampai Gadai Tanah untuk Mendapat Jabatan

Kesaksian Joko Lastari memperlihatkan tekanan finansial yang harus ditanggung calon perangkat desa.

Joko mengaku memperoleh informasi bahwa masih terdapat jabatan Kasi Perencanaan yang kosong di Desa Sidoluhur.

Ia kemudian menghubungi Sudardi dan disebut mendapatkan informasi mengenai nominal yang harus diserahkan, yakni Rp165 juta.

Untuk memenuhi jumlah tersebut, Joko mengaku meminjam uang kepada keponakannya, Fitri, dengan jaminan berupa tanah yang belum bersertifikat.

Uang Rp165 juta itu kemudian diserahkan kepada Sudardi pada 17 Januari 2026.

Joko selanjutnya diberitahu bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada Sukarjan.

Seperti saksi lainnya, Joko mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa gaji maupun jangka waktu pekerjaan yang akan diterimanya.

Barang Bukti Plastik Ungu Jadi Sorotan

Persidangan juga sempat menyoroti barang bukti.

Sekitar pukul 10.30 WIB, JPU melakukan pengecekan barang bukti. Dalam proses tersebut ditemukan perbedaan pada bagian pembungkus plastik milik Ria Erlita Sari.

Pembungkus yang diperiksa disebut berwarna ungu, sementara keterangan sebelumnya menyebut uang Ria dibungkus menggunakan plastik kresek berwarna hitam.

Perbedaan tersebut menjadi bagian yang diperiksa dalam persidangan dan menarik perhatian karena berkaitan dengan kesesuaian barang bukti dengan keterangan para saksi.

Kuasa Hukum Sudewo: Keterangan Soal Setoran Masih Asumsi

Di tengah kesaksian yang mengungkap adanya nominal ratusan juta rupiah, pihak terdakwa menyampaikan bantahan.

Kuasa hukum Sudewo berpendapat bahwa keterangan mengenai dugaan adanya setoran kepada terdakwa masih sebatas asumsi para saksi.

Menurut pihak pembela, para saksi tidak memiliki pengetahuan langsung maupun alat bukti yang secara tegas mengaitkan Sudewo dengan penerimaan uang tersebut.

Kuasa hukum juga menilai sebagian saksi memperoleh informasi mengenai pungutan tersebut dari pihak lain dan menganggap praktik tersebut sebagai sesuatu yang lazim dalam proses pengisian perangkat desa.

Dengan demikian, pihak pembela mempertanyakan dasar pengetahuan para saksi serta keterkaitan langsung antara uang yang disebut diserahkan dengan terdakwa.

Tak Ada Koreksi BAP, Sidang Berlanjut Rabu

Selama pemeriksaan berlangsung, tidak terdapat koreksi maupun pencabutan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana dilaporkan dari jalannya persidangan.

Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Kukuh Kalinggo Yuwono, S.H., M.H. dan Bonafasius Nadya Aribowo, S.H., M.H.Kes. sebagai hakim anggota.

Sementara JPU diwakili Luhur Supriyohadi.

Persidangan berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi yang kembali akan dihadirkan oleh JPU.

Sidang berikutnya diperkirakan masih akan menjadi ruang penting bagi jaksa untuk menguji sejauh mana rangkaian penyerahan uang dalam proses pengisian perangkat Desa Sidoluhur tersebut memiliki keterkaitan dengan terdakwa.

Sebab, pertanyaan besarnya kini bukan lagi sekadar ke mana Rp555 juta itu mengalir, tetapi siapa yang berada di balik skema penentuan tarif jabatan tersebut dan sejauh mana aliran uang itu dapat dibuktikan sampai ke lingkaran kekuasaan.

(Redaksi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html