RingkasanTambak PT Ghana Utamadi Dhuniara


Kasus dugaan pencemaran limbah di Pantai Pailus, Jepara yang diduga berasal dari aktivitas tambak udang PT Ghana Utamadi Dhuniara ternyata bukan persoalan baru. Perusahaan tersebut disebut telah beroperasi di lahan Pemkab Jepara selama sekitar delapan tahun dan sebelumnya sudah pernah mendapat teguran/sanksi administratif.

Pada 3 Agustus 2026, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Cilacap, di bawah KKP RI, mengirim surat koordinasi kepada sejumlah instansi terkait setelah menerima laporan dugaan pencemaran di sekitar Pantai Pailus.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Jepara pada 4 Agustus 2026 menerbitkan surat teguran kepada PT Ghana. Perusahaan diminta menghentikan pembuangan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan, memperbaiki dan mengevaluasi IPAL, serta membersihkan dan menangani sumber bau dari kegiatan tambak.

Inti Poin

  1. Pantai Pailus Jepara diduga tercemar limbah tambak udang.
  2. Sumber pencemaran diduga berasal dari aktivitas PT Ghana Utamadi Dhuniara.
  3. Persoalan tersebut sudah lama dilaporkan, bukan kejadian baru.
  4. PT Ghana disebut telah beroperasi di lahan Pemkab Jepara selama delapan tahun.
  5. Pada 25 Agustus 2025, perusahaan disebut pernah mendapatkan sanksi administratif dari DLHK Provinsi Jawa Tengah.
  6. 3 Agustus 2026: KKP melalui Stasiun Pengawasan SDKP Cilacap mengirim surat koordinasi terkait laporan indikasi pencemaran.
  7. 4 Agustus 2026: Dinas Perikanan Jepara menerbitkan surat teguran kepada PT Ghana.

    • Perusahaan diminta menghentikan pembuangan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.
    • IPAL wajib dievaluasi dan diperbaiki agar memenuhi baku mutu lingkungan.
    • PT Ghana juga diminta melakukan pembersihan dan penanganan sumber bau dari aktivitas budidaya.
    • Pemkab Jepara menunjukkan adanya tindakan administratif dan pengawasan lintas instansi terhadap persoalan tersebut.

Kesimpulan

Inti persoalannya: dugaan pencemaran Pantai Pailus bukan baru terjadi, melainkan telah dilaporkan dan bahkan sebelumnya perusahaan pernah mendapat sanksi administratif. Pada Agustus 2026, persoalan kembali ditindaklanjuti KKP dan Pemkab Jepara dengan surat teguran, penghentian pembuangan limbah, perbaikan IPAL, serta penanganan sumber bau.

Catatan penting: dari teks yang Anda kirim, statusnya masih “diduga” tercemar dan sumber limbah masih disebut “kemungkinan/indikasi berasal” dari PT Ghana. Jadi, belum tepat menyatakan secara definitif bahwa perusahaan tersebut terbukti menjadi penyebab pencemaran tanpa hasil uji laboratorium atau pemeriksaan resmi.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html