x

Forkopimda blora

Rektor UNKAHA Prihatin atas Dugaan Penganiayaan Mahasiswanya, Tegaskan Dukungan pada Penegakan Hukum yang Profesional

Prof. Dr. Ns. Fery Mendrofa menyatakan keprihatinan sebagai Rektor Universitas Karya Husada Semarang dan Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI, sekaligus menegaskan penghormatan terhadap proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

SEMARANG – Rektor Universitas Karya Husada Semarang (UNKAHA), Prof. Dr. Ns. Fery Mendrofa, M.Kep., Sp.Kep.Kom., menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus dukungan terhadap proses penegakan hukum terkait dugaan penculikan, pengeroyokan, dan penganiayaan yang dilaporkan dialami Fam Fuk Tjhong (Uun), mahasiswa aktif Universitas Karya Husada Semarang yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI.

Sikap tersebut disampaikan melalui dua pernyataan resmi tertanggal 31 Juli 2026, masing-masing dalam kapasitasnya sebagai Rektor UNKAHA dan Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI.

Dalam pernyataan atas nama Universitas Karya Husada Semarang, Prof. Fery Mendrofa membenarkan bahwa Fam Fuk Tjhong merupakan mahasiswa aktif Tahun Ajaran 2025/2026. Atas peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 18 Juli 2026 di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pihak universitas menyampaikan rasa prihatin dan berharap yang bersangkutan segera pulih, baik secara fisik maupun psikologis.

Sebagai institusi pendidikan tinggi, UNKAHA menegaskan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Banten. Universitas mendorong agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memberikan penilaian maupun kesimpulan terhadap pokok perkara yang masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

UNKAHA juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan kepada Fam Fuk Tjhong sebagai mahasiswanya, termasuk dispensasi akademik apabila diperlukan selama masa pemulihan maupun proses hukum berlangsung. Menurut pihak universitas, perlindungan terhadap keselamatan, martabat, dan hak mahasiswa merupakan bagian dari tanggung jawab institusi.

Dalam pernyataannya, universitas turut menegaskan dukungan terhadap hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu berkaitan dengan aktivitas Fam Fuk Tjhong yang sebelumnya menyampaikan aspirasi mengenai pelayanan kesehatan, sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta skema BPJS Kesehatan di RSUD Adjidarmo melalui forum Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Lebak.

Meski demikian, UNKAHA menegaskan tidak mengambil sikap terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Pada hari yang sama, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI, Prof. Fery Mendrofa juga menyampaikan pernyataan yang mengecam segala bentuk kekerasan terhadap Fam Fuk Tjhong. Ia menyatakan dukungan kepada Tim Hukum DPP FERADI WPI yang dipimpin Revan Pratama Wijaya, S.H., bersama Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, dalam memberikan pendampingan hukum serta mengawal proses penyidikan di Polda Banten.

Melalui pernyataan tersebut, Prof. Fery juga mendorong Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten agar menangani perkara secara profesional, transparan, objektif, dan tidak pandang bulu sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk menindaklanjuti seluruh fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Ia menegaskan bahwa penyampaian kritik maupun aspirasi melalui jalur konstitusional merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap siapa pun tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai akademisi sekaligus pimpinan organisasi profesi, Prof. Fery Mendrofa menilai penyelesaian perkara secara objektif dan berkeadilan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Di sisi lain, ia mengajak seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen berdasarkan alat bukti yang sah.

Pernyataan resmi tersebut mencerminkan kepedulian terhadap perlindungan hak mahasiswa sekaligus dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional. Universitas Karya Husada Semarang menegaskan komitmennya memberikan pendampingan kepada mahasiswanya, sementara DPP FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal proses hukum melalui mekanisme yang konstitusional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Sukindar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html