Rekrut Anak di Bawah Umur untuk Pelampiasan Nafsu, Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara
Perkara ini bermula dari rangkaian perbuatan yang terjadi sepanjang Juni 2024 hingga Januari 2025. Dalam persidangan terungkap bahwa korban merupakan anak-anak perempuan yang masih di bawah umur, termasuk seorang anak berusia enam tahun. Para korban didatangkan ke hotel di Kota Kupang melalui seorang perempuan bernama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, yang berperan sebagai perantara atau "joki".
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fajar dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak;
Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS);
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait pembuatan dan distribusi konten asusila yang melibatkan anak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak secara berulang serta membuat dan menyebarkan materi pornografi yang melibatkan korban anak. Putusan tersebut menjadi salah satu hukuman terberat yang pernah dijatuhkan kepada anggota Polri dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Sementara itu, Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, yang berperan mencari, membujuk, dan mengantarkan korban kepada terdakwa, juga dinyatakan bersalah. Pengadilan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap Fani atas keterlibatannya dalam tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan kedua terpidana pada 18 April 2026. Dengan ditolaknya kasasi, hukuman 19 tahun penjara bagi AKBP Fajar Widyadharma dan 11 tahun penjara bagi Stefani Heidi Doko Rehi berkekuatan hukum tetap.
(Sumadi)
x



0 Komentar