x

Forkopimda blora

Proyek Jalan Rp179 Juta di Desa Ambal Ambil Disorot, Paving Diduga Dipasang Tanpa Alas Pasir

P A S U R U A N – Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Dusun Rawi, Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis konstruksi yang semestinya diterapkan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan dengan sumber pendanaan Dana Alokasi Umum (DAU).

Adapun rincian proyek meliputi:

  • Nomor Kontrak: 00.3.2/059.PA.003/PL-DAU/103/2026 tertanggal 26 Juni 2026.
  • Nilai Kontrak: Rp179.234.700.
  • Masa Pelaksanaan: 60 hari kalender.
  • Kontraktor Pelaksana: CV. Nanin Jaya Abadi.
  • Konsultan Pengawas: CV. Delta Vanaya.

Berdasarkan hasil pemantauan media bersama pegiat kontrol sosial di lokasi pada Rabu (22/7/2026), sejumlah hamparan paving block diduga dipasang langsung di atas permukaan tanah tanpa lapisan alas pasir (sand bedding) yang memadai.

Apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan praktik teknis pekerjaan paving block. Dalam konstruksi jalan, lapisan pasir memiliki fungsi penting sebagai media perata permukaan, membantu mengunci susunan paving, mendistribusikan beban kendaraan secara merata ke tanah dasar, serta mengurangi risiko penurunan, gelombang, amblas, maupun kerusakan akibat genangan air.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, termasuk efektivitas pengawasan oleh konsultan pengawas serta kepatuhan pelaksana terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku melihat adanya kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek tersebut.

"Dugaan saya kontraktor ingin meraih keuntungan lebih besar. Soalnya pasir yang digunakan saja terlihat kurang baik. Padahal nilai kontraknya mencapai Rp179 juta," ujarnya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat. Media akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan guna memperoleh penjelasan secara berimbang sesuai prinsip cover both sides.

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan teknis dari spesifikasi kontrak, diharapkan pelaksana segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum masa kontrak berakhir, sehingga kualitas jalan dapat terjamin dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Desa Ambal Ambil.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan.

(Heriyono)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html