x

Forkopimda blora

Polres Blora Bekuk Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Jiken

BLORA — Jajaran Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora berhasil menangkap seorang pria berinisial DAW (27), yang diduga merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran rumah warga pada malam hari.

DAW ditangkap setelah diduga membobol rumah warga di Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, dan membawa kabur dua unit telepon seluler serta uang tunai. Tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Peristiwa pencurian tersebut menimpa SK (40), warga Kecamatan Jiken. Aksi diketahui terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, anak korban terbangun dan mendapati telepon selulernya telah hilang. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua ponsel merek OPPO dan sejumlah uang tunai di dalam dompet juga diketahui raib. Sementara itu, jendela bagian depan rumah dalam kondisi terbuka.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,5 juta.

Mendapat laporan terkait pencurian dengan modus pembobolan jendela pada malam hari, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti serta melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DAW. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya," ujar AKBP Inggal.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga menyasar rumah warga pada malam hari dan masuk dengan cara merusak atau mencongkel bagian jendela menggunakan sebilah obeng besi sepanjang sekitar 20 sentimeter.

Menurut Kapolres, tersangka diduga beraksi seorang diri. Dari hasil pemeriksaan, DAW juga mengaku telah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Jiken. Bahkan, sejumlah rumah disebut pernah menjadi sasaran lebih dari satu kali.

"Tersangka ini merupakan spesialis penyusup rumah di malam hari dan bergerak seorang diri. Tidak hanya di TKP korban SK, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di tujuh TKP berbeda di wilayah Kecamatan Jiken," terang Kapolres.

Polisi turut mengungkap bahwa DAW sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blora dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah obeng besi bergagang motif bendera Amerika yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela, dusbook ponsel, serta satu unit ponsel OPPO A5i warna ungu pelangi milik korban.

Tersangka kini menjalani proses hukum dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, DAW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan pada malam hari di dalam rumah dengan cara merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, dengan memastikan pintu, jendela, dan akses masuk rumah dalam kondisi terkunci serta mengamankan barang berharga di tempat yang aman.

(Bambang)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html