Polisi Sisir Dugaan Oplosan LPG 3 Kg di Manaruwi, Gudang Diperiksa tapi Barang Bukti Nihil
PASURUAN- Dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi dan isu produksi serta peredaran minuman keras (miras) di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, mulai menemui titik terang.
Pada Rabu (18/8/2026), aparat dari Polres Pasuruan mendatangi dan memeriksa sebuah gudang yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan aktivitas pengoplosan LPG 3 kilogram.
Namun, hasil pemeriksaan di lapangan justru menunjukkan fakta berbeda. Petugas tidak menemukan barang bukti yang mengarah pada aktivitas pengoplosan maupun penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi.
Gudang Diperiksa, Apa yang Ditemukan?
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas hanya menemukan sejumlah wadah berupa galon berwarna biru yang berisi obat pembasmi rumput.
Selain itu, terdapat sejumlah jerigen kecil berwarna merah dan biru yang berisi sabun cair.
Tidak ditemukan peralatan, tabung, maupun material lain yang secara langsung menunjukkan adanya kegiatan pemindahan atau pengoplosan LPG bersubsidi sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi untuk membedakan antara informasi yang beredar dengan kondisi faktual di lapangan.
Pemilik gudang, Kokoh Bagus Prasetyo, juga membantah keras tudingan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat pengoplosan LPG.
Menurut Kokoh, gudang tersebut saat ini digunakan untuk kegiatan pengolahan plastik.
“Memang gudang ini digunakan untuk pengolahan plastik, bukan untuk mengoplos LPG,” ujar Kokoh.
Ia menilai informasi mengenai dugaan pengoplosan LPG 3 kilogram di lokasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kokoh pun meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum melalui proses verifikasi.
“Pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram atau oplosan LPG itu tidak benar,” tegasnya.
Dugaan Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Isu
Verifikasi lapangan yang dilakukan aparat menjadi penting karena dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan persoalan yang berkaitan dengan distribusi barang bersubsidi dan kepentingan masyarakat.
Namun, sebuah tudingan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta tanpa dukungan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus gudang di Manaruwi ini, pemeriksaan aparat pada 18 Agustus 2026 belum menemukan barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas pengoplosan LPG 3 kilogram di lokasi tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pengoplosan tersebut perlu ditempatkan secara objektif sebagai dugaan yang telah diverifikasi, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Jika di kemudian hari ditemukan bukti baru, tentu aparat berwenang tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti pendukung, maka informasi yang sempat berkembang tersebut patut diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Kini pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang dituding, melainkan apakah ada bukti yang benar-benar dapat membuktikan dugaan tersebut. Hingga pemeriksaan dilakukan, jawabannya di lokasi yang diperiksa: belum ditemukan.
(Heriyono)
x


0 Komentar