Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Dugaan Ilegal di Desa Klumo Bangsri
JEPARA – ISK alias haji iskandar Terduga Pelaku Penimbum Solar Ilegal Warga Dukuh Klumo (Klumosari) Desa Banjaragung Digerebek Aparat kepolisian atas aduan masyarakat yg tergabung di LSM GMPK Jepara
Gudang penimbunan solar ilegal milik ISK digerebek aparat kepolisian atas laporan M. Ade Arief Usman, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM-GMPK) Kabupaten Jepara didampingi beberapa wartawan online.
ISK oknum Terduga pelaku penimbunan solar pada saat ditemukan sedang memuat beberapa unit Kempu atau IBC Tank berisikan solar sekitar 2000 KL (kiloliter) dalam truk.
Nampak di sekitar gudang milik ISK, tumpukan jerigen yang dipakai untuk mengangkut atau mengangsu solar di SPBN/SPBUN di wilayah Kabupaten Jepara.
Pada saat digerebek, ISK mengelak menjawab ketika diminta keterangan tentang adanya aktivitas penimbunan solar oleh wartawan.
ISK sendiri selama ini dikenal dan diduga adalah pemain solar ilegal yang menjual ke beberapa perusahaan dengan harga industri.
Kasus solar ilegal atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Rincian Sanksi Hukum Solar Ilegal
Pasal yang dilanggar Pasal 55 UU Migas jo. Pasal angka 40 angka 55 UU Cipta Kerja dan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta ancaman denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Bentuk pelanggaran solar ilegal yaitu melakukan penimbunan atau penyimpanan solar subsidi tanpa izin dan menyalahgunakan pengangkutan solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga tidak resmi serta menggunakan solar bersubsidi untuk sektor industri atau pihak yang tidak berhak.
Iptu Cahyo Fajarisma Kanit Unit 2 Tipidter Polres Jepara saat di konfirmasi awak media membenarkan penangkapan ISK saat beraktivitas di rumahnya sebagai gudang penimbunan solar , dan saat ini masih dalam proses di ruang Unit 2 tipidter Polres Jepara.
(Suprapto)
x


0 Komentar