x

Forkopimda blora

Petani Sulit Dapat Solar, Truk Pengangsu Diduga Kantongi 15 Barcode: Siapa yang Menguras SPBU?

PATI — Ketika petani membutuhkan solar bersubsidi untuk menghidupkan traktor dan mengolah sawah, justru muncul dugaan praktik pengangsu yang mampu membeli BBM subsidi secara berulang dengan menggunakan banyak barcode.

Fenomena ini menjadi sorotan Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta, S.H.

Ia mengaku geram karena subsidi energi yang semestinya membantu masyarakat produktif justru diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut informasi yang diterima GJL, terdapat sopir truk pengangsu solar subsidi yang disebut memiliki hingga 15 barcode untuk melakukan transaksi BBM bersubsidi.

Informasi tersebut, kata Riyanta, diperoleh dari keterangan seorang petugas penjaga SPBU di wilayah jalur Pati-Kudus.

“Petani kesulitan mendapatkan solar untuk membajak sawah. Tetapi ada pengangsu yang diduga memiliki sampai 15 barcode dan bisa berulang kali membeli solar subsidi. Kalau benar, ini harus dibongkar,” tegas Riyanta.

Namun, GJL menegaskan informasi mengenai 15 barcode tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui data transaksi digital, CCTV SPBU, identitas kendaraan, serta pencocokan barcode dengan nomor polisi kendaraan.

15 Barcode Bukan Sekadar Isu

Jika angka 15 barcode tersebut benar, fenomenanya bukan sesuatu yang mustahil.

Pada 30 Mei 2026, aparat gabungan bersama BPH Migas membongkar praktik pembelian solar subsidi di sebuah SPBU di Jepara. Seorang warga Demak berinisial AS ditangkap menggunakan 16 barcode, delapan pasang pelat nomor kendaraan, serta truk dengan tangki yang telah dimodifikasi. Polisi juga menemukan kempu berisi solar subsidi dan alat pompa.

BPH Migas menyebut pola tersebut sebagai modus pembelian berulang atau yang dikenal dengan istilah “helikopter”—kendaraan keluar-masuk SPBU untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar.

Artinya, dugaan satu kendaraan menguasai 15 barcode harus dipandang serius, bukan sekadar cerita warung kopi.

Pertanyaan investigatifnya justru lebih besar:

  • Siapa pemilik 15 barcode tersebut?
  • Atas nama siapa barcode diterbitkan?
  • Nomor polisi apa saja yang terdaftar?
  • Berapa kali barcode digunakan dalam satu hari?
  • Berapa liter solar yang dibeli?
  • Di SPBU mana saja transaksi berlangsung?

Dan yang paling penting:

  • Ke mana solar tersebut dibawa setelah keluar dari SPBU?
  • Truk Dimodifikasi, Solar Tak Lagi Sekadar untuk Jalan
  • Modus pengangsu yang menjadi sorotan bukan hanya soal barcode.
  • GJL juga menyoroti dugaan penggunaan truk yang telah dimodifikasi sehingga kapasitas penampungan solar melebihi spesifikasi kendaraan.

Praktik semacam ini telah ditemukan dalam sejumlah kasus di Jawa Tengah.

Dalam perkara di Jepara, polisi menemukan truk dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 1.000 liter, dilengkapi alat penyedot atau pompa rakitan. Solar yang dibeli kemudian ditampung dan diduga dijual kembali.

Kasus di wilayah Klaten juga memperlihatkan pola serupa. Polisi mengungkap kendaraan dengan tangki modifikasi yang kapasitasnya ditingkatkan dari sekitar 70-an liter menjadi sekitar 300 liter. Polisi juga menemukan solar subsidi, barcode, jeriken dan perlengkapan pendukung lainnya.

  • Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar kendaraan membeli solar.
  • Kendaraan tersebut diduga telah diubah menjadi semacam tangki berjalan.
  • Kempu 1.000 Liter: Dari SPBU ke Pengepul?
  • GJL juga mendapatkan informasi mengenai penggunaan kempu, yakni wadah penampungan berkapasitas sekitar 1.000 liter, untuk menampung solar yang dibeli dari SPBU.
  • Solar tersebut kemudian diduga dikumpulkan dan dijual kepada pengepul.
  • Pengepul selanjutnya diduga memasarkannya kepada konsumen industri dengan harga lebih tinggi.

Jika pola ini benar terjadi, maka rantai distribusinya menjadi:

SPBU → pengangsu → kempu/penampungan → pengepul → industri.

Di sinilah letak persoalan besarnya.

BBM yang mendapatkan subsidi negara justru berpotensi keluar dari jalur konsumsi masyarakat yang berhak.

BPH Migas sendiri pernah menjelaskan bahwa penyebab kelangkaan solar subsidi antara lain penyaluran yang tidak tepat sasaran, penggunaan oleh pihak yang tidak berhak, pembelian berulang di SPBU, serta modifikasi tangki kendaraan.

Ironi di Pati: Nelayan Justru Diverifikasi Ketat

Persoalan ini menjadi semakin ironis karena di Kabupaten Pati sendiri pemerintah bersama aparat sedang melakukan verifikasi dan validasi QR Code solar subsidi untuk memastikan BBM benar-benar diterima nelayan yang berhak.

Pada 25–26 Juni 2026, Satpolairud Polresta Pati bersama Dinas Kelautan dan Perikanan, TNI, pemerintah kecamatan dan desa melakukan verifikasi QR Code solar subsidi bagi nelayan kecil di Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti. Tujuannya jelas: memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran sekaligus mencegah kebocoran distribusi.

Pertanyaannya:

  • Kalau nelayan harus diverifikasi agar mendapatkan haknya, bagaimana mungkin satu kendaraan bisa diduga mempunyai belasan barcode?
  • Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang berwenang.
  • Aturan Pertamina Jelas: QR Code Bukan untuk Dipindahtangankan
  • Sistem digitalisasi sebenarnya sudah memberikan batasan.

Dalam ketentuan resmi Subsidi Tepat, QR Code kendaraan bersifat pribadi dan rahasia serta hanya digunakan untuk transaksi kendaraan yang terdaftar. QR Code tidak boleh digunakan oleh kendaraan lain dan tidak boleh dipertukarkan. Bahkan pelayanan solar subsidi di SPBU mensyaratkan kesesuaian QR Code dengan nomor polisi kendaraan.

Karena itu, apabila benar ada kendaraan yang menggunakan 15 barcode berbeda, persoalannya menjadi sangat serius.

  • Apakah 15 barcode tersebut semuanya sah dan terdaftar untuk kendaraan berbeda?
  • Jika iya, mengapa semuanya dapat digunakan oleh satu kendaraan?
  • Jika tidak, bagaimana barcode tersebut bisa lolos ketika transaksi dilakukan?
  • Dan apabila transaksi tersebut terjadi berulang kali, apakah sistem digitalisasi SPBU tidak memberikan peringatan?

BPK Pernah Temukan Masalah Besar dalam Digitalisasi Solar

Persoalan distribusi solar subsidi juga bukan hanya isu lokal.

Dalam hasil pemeriksaan yang dirangkum BPK, ditemukan persoalan dalam integrasi dan pemadanan data kendaraan pada digitalisasi SPBU. BPK mencatat adanya penyaluran kepada 502.927 kendaraan roda empat yang melebihi batas maksimal volume, dengan total lebih dari 827,7 juta liter.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa sistem digital bukan berarti otomatis menutup seluruh celah penyalahgunaan.

Data digital harus benar-benar dipadankan dengan kendaraan dan aktivitas di lapangan.

Jalur Pati-Kudus Perlu Diaudit

Karena informasi 15 barcode tersebut dikaitkan dengan keterangan petugas SPBU di jalur Pati-Kudus, GJL meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif.

Bukan hanya memeriksa pengangsu.

SPBU juga perlu diaudit.

Audit setidaknya dapat mencakup:

  • Rekaman CCTV transaksi solar subsidi.
  • Data QR Code yang digunakan.
  • Nomor polisi kendaraan.
  • Volume pembelian per transaksi.
  • Frekuensi pembelian dalam sehari.
  • Waktu kendaraan masuk dan keluar SPBU.
  • Identitas pemilik barcode.
  • Pola transaksi pada SPBU lain.
  • Kapasitas tangki kendaraan.
  • Tujuan akhir solar setelah dibeli.

Jika terdapat satu kendaraan yang berulang kali membeli solar menggunakan barcode berbeda, maka pola transaksi tersebut seharusnya dapat ditelusuri.

Jangan Berhenti di Sopir

Riyanta meminta aparat tidak berhenti pada pengemudi apabila nantinya ditemukan pelanggaran.

Sebab pengangsu yang membeli solar dalam jumlah besar membutuhkan jaringan.

  • Ada kendaraan.
  • Ada barcode.
  • Ada SPBU.
  • Ada tempat penampungan.
  • Ada pengepul.
  • Dan jika benar masuk ke industri, ada pembeli akhir.

“Kalau hanya sopir yang ditangkap, tetapi pemodal, penampung dan pembeli akhirnya tidak disentuh, maka mata rantainya tidak pernah putus,” kata Riyanta.

Menurutnya, penyelidikan harus diarahkan untuk membongkar rantai pasok, bukan sekadar menangkap orang yang berada di ujung.

Petani Jangan Sampai Menjadi Korban Subsidi yang Mereka Biayai

Ironi terbesar berada di sawah.

Petani membutuhkan solar untuk membajak tanah, mengolah lahan dan mendukung produksi pangan.

Negara mengeluarkan subsidi agar masyarakat memperoleh energi dengan harga yang terjangkau.

Tetapi apabila subsidi justru diborong, ditampung dan dijual kembali kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi, maka petani bukan hanya kehilangan solar.

Petani kehilangan manfaat subsidi yang seharusnya mereka terima.

Program ketahanan pangan dan swasembada pangan tidak cukup hanya dengan target produksi.

Petani juga membutuhkan kepastian pupuk, air, harga hasil panen dan energi untuk mengolah lahannya.

Karena itu, GJL menilai dugaan permainan solar subsidi harus dipandang sebagai persoalan serius.

Bukan semata-mata persoalan BBM.

Ini menyangkut uang negara, keadilan distribusi dan ketahanan pangan.

GJL Tantang Aparat Buka Data

Riyanta meminta Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, BPH Migas dan Pertamina tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Jika memang tidak ada penyalahgunaan, data transaksi dapat menjadi alat untuk membantah dugaan tersebut.

Sebaliknya, jika ditemukan pola pembelian tidak wajar, maka harus dibuka siapa yang bermain.

“Kami meminta jangan ada yang kebal. Kalau benar ada truk dengan 15 barcode, buka datanya. Cocokkan barcode, nomor polisi, transaksi dan CCTV. Dari situ akan terlihat apakah ini sekadar kebetulan atau memang pola yang sengaja dibangun,” tegas Riyanta.

Sebab publik berhak mendapatkan jawaban atas pertanyaan paling sederhana:

Mengapa petani harus antre mencari solar untuk membajak sawah, sementara truk pengangsu diduga bisa berulang kali menguras solar subsidi dari SPBU?

Siapa yang sebenarnya diuntungkan?

Dan yang paling penting:

Apakah solar subsidi benar-benar sampai kepada rakyat yang membutuhkan, atau justru berhenti di kempu sebelum akhirnya mengalir ke kantong para pengepul?

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html