Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Smg Bergulir, Jawaban Tergugat Ditunggu 3 September

SEMARANG — Perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (27/8/2026). Dalam persidangan tersebut, tahapan pemeriksaan perkara berlanjut dan Majelis Hakim menetapkan agenda persidangan berikutnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda jawaban dari pihak Tergugat.

Persidangan perkara ini mendapat pengawalan dari Tim Hukum DPP FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAWFIRM.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., hadir bersama tim hukum untuk mengikuti proses persidangan.

Pihak Penggugat sendiri didampingi oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Asisten Adv. Ilma Nurul Fadillah, S.H., C.PFW.

Sukindar: Kami Kawal Sampai Ada Kepastian Hukum

Sukindar menyatakan tim hukum akan terus mengikuti setiap tahapan proses persidangan untuk memastikan kepentingan hukum klien tetap mendapatkan pendampingan.

“Kami hadir untuk memastikan hak-hak Penggugat terlindungi. Semoga pada sidang 3 September mendatang proses berjalan lancar hingga tercapai kepastian hukum yang seadil-adilnya,” ujar Sukindar.

Menurutnya, proses peradilan harus dihormati dan setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi serta pembelaannya melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Jawaban Tergugat Jadi Tahap Berikutnya

Setelah persidangan Kamis (27/8), Majelis Hakim menetapkan 3 September 2026 sebagai jadwal sidang berikutnya.

Agenda jawaban Tergugat akan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara perdata. Setelah jawaban tersebut disampaikan, perkara akan memasuki tahapan berikutnya sesuai hukum acara yang berlaku.

Dengan demikian, proses hukum perkara Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg masih berjalan dan belum menghasilkan putusan akhir.

Pengawalan Hukum dan Prinsip Berimbang

Tim hukum DPP FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAWFIRM menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan selama proses persidangan berlangsung.

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pihak yang didampingi dapat menggunakan hak-haknya secara maksimal dalam proses peradilan.

Di sisi lain, karena perkara masih dalam proses pemeriksaan, seluruh pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan argumentasi dan bukti masing-masing di hadapan Majelis Hakim.

Media juga tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan mengenai perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.

Perhatian selanjutnya kini tertuju pada sidang Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB, ketika pihak Tergugat dijadwalkan menyampaikan jawabannya di hadapan Majelis Hakim.

(Red: Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html