Pengusaha Galian C Ilegal Kalianyar Demak, Ancam dan Intimidasi Awak Media Saat Investigasi
Peristiwa tersebut bermula ketika awak media berada di sekitar lokasi untuk melakukan kegiatan peliputan dan pengumpulan informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan atau galian C yang dipersoalkan sejumlah pihak.
Namun, situasi di lapangan diduga berubah menjadi tegang setelah seorang oknum bernama Solekhan yang disebut memiliki keterkaitan atau pengusaha tersebut mendatangi awak media. Oknum tersebut diduga melakukan intimidasi dengan membawa sebuah benda yang menyerupai besi dan diarahkan serta diacungkan kedepan muka saya,tuturnyal,"
Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh, oknum tersebut juga diduga mengeluarkan kalimat bernada ancaman terhadap awak media dengan mengucapkan kata kata," Tak habisin kamu disini", ucapnya.
“Kamu enggak tahu saya,” demikian salah satu ucapan yang diduga disampaikan dalam peristiwa tersebut dengan memaki maki saya dan rekan saya ,"imbuhnya,
Situasi semakin mengkhawatirkan ketika oknum tersebut diduga kembali melontarkan ancaman verbal.
“Kalau kamu enggak pergi, tak habisin sendiri,” media itu apa?
saya jawab, "media adalah kontrol sosial, terkait temuan ini, akan saya beritakan," jawabku.
namun (SLK) menjawab dengan nada keras, "kalau muncul pemberitaan kamu yang saya cari", ungkapnya,
Ucapan tersebut tentu menjadi perhatian serius. Sebab, apabila benar terjadi, tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele, terlebih ketika wartawan sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan melakukan kegiatan jurnalistik di lapangan.
Kebebasan Pers Tidak Boleh Dihadapi dengan Ancaman
Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Kehadiran wartawan di tengah masyarakat bukan semata-mata untuk mencari sensasi, melainkan menjalankan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang memiliki kepentingan publik.
Aktivitas usaha, termasuk kegiatan pertambangan dan penggalian material, merupakan sektor yang dapat menjadi perhatian publik apabila terdapat dugaan persoalan terkait perizinan, dampak lingkungan, tata ruang, maupun aspek hukum lainnya.
Karena itu, setiap pihak seharusnya memberikan ruang bagi proses jurnalistik berjalan secara profesional.
Jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau kegiatan peliputan, mekanisme hukum dan hak jawab tersedia. Penyelesaian keberatan tidak seharusnya dilakukan melalui tekanan, intimidasi, terlebih ancaman terhadap keselamatan seorang wartawan.
Ancaman fisik maupun verbal terhadap insan pers berpotensi menciptakan ketakutan dan menghambat kebebasan jurnalistik. Kondisi semacam ini juga dapat menjadi preseden buruk apabila dibiarkan tanpa penanganan yang serius.
Peristiwa dugaan intimidasi tersebut diharapkan mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Keselamatan warga negara, termasuk jurnalis yang sedang menjalankan profesinya, harus mendapatkan perlindungan.
Aparat diharapkan dapat melakukan pendalaman terhadap informasi dan keterangan para pihak, termasuk memastikan secara objektif apakah benar telah terjadi intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang berpotensi melanggar hukum.
Di sisi lain, aktivitas galian C yang menjadi objek peliputan juga perlu mendapatkan perhatian apabila terdapat dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Jika terdapat dugaan pelanggaran, seluruh pihak terkait perlu dimintai klarifikasi berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pers Bukan Musuh, Kritik Bukan Ancaman,
Insiden ini menjadi pengingat bahwa profesi jurnalistik masih memiliki risiko di lapangan. Ketika seorang wartawan melakukan investigasi atau peliputan terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik, tidak jarang muncul tekanan dari pihak-pihak yang merasa terganggu.
- Padahal, pers bukan musuh.
- Kritik bukan ancaman.
- Pertanyaan wartawan bukan serangan.
- Dan kerja jurnalistik tidak seharusnya dijawab dengan intimidasi.
Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Namun, ancaman terhadap keselamatan wartawan bukanlah jalan penyelesaian dalam negara hukum.
Kasus dugaan intimidasi terhadap awak media di Desa Kalianyar, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, ini diharapkan dapat segera memperoleh perhatian serius dari pihak berwenang.
Harapan masyarakat Aparat segera ambil tindakan terkait adanya temuan awak media tersebut,untuk Polsek Wonosalam dan Polres Demak , jangan tutup mata dengan adanya tindakan arogan dari pengusaha galian tersebut
(Sutarso)
x


0 Komentar