Pembangunan Rumah RTLH Mbah Wahyi Dimulai, Bantuan BAZNAS Kabupaten Pati Senilai Rp20 Juta

PATI – Pembangunan rumah milik Mbah Wahyi (67), warga RT 06 RW 03 Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, mulai dilaksanakan pada hari ini Minggu (02/08/2026. Mbah Wahyi menjadi salah satu penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah dari BAZNAS Kabupaten Pati dengan nilai bantuan sebesar Rp20.000.000.
Selama puluhan tahun, Mbah Wahyi menempati rumah yang kondisinya dinilai tidak layak huni sehingga masuk dalam kategori penerima manfaat program perbaikan rumah bagi masyarakat kurang mampu.

Dalam mekanisme penyaluran bantuan, dana tidak diberikan secara tunai kepada penerima manfaat. Berdasarkan skema pelaksanaan program, dana disalurkan sesuai peruntukannya, yakni:

  • Rp17.500.000 ditransfer langsung ke rekening rekanan atau penyedia bahan bangunan yang telah ditunjuk sebagai mitra pelaksana, untuk pengadaan material bangunan.
  • Rp2.500.000 dialokasikan sebagai biaya upah tenaga kerja atau tukang yang mengerjakan pembangunan rumah.

Mekanisme tersebut bertujuan agar bantuan benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya, meminimalkan penyalahgunaan dana, serta memastikan kualitas pembangunan rumah penerima manfaat.

Dasar Regulasi

Pelaksanaan program bedah rumah oleh BAZNAS mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengatur bahwa pendistribusian zakat harus dilakukan secara amanah, transparan, dan tepat sasaran kepada penerima manfaat (mustahik).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah, yang mengatur tata kelola pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat.
  3. Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, yang mengatur bahwa bantuan dapat diberikan dalam bentuk barang, jasa, maupun pembiayaan kegiatan sesuai kebutuhan penerima manfaat, tidak harus dalam bentuk uang tunai.
  4. Prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana zakat, sehingga penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti transaksi, pembelian material, serta pelaksanaan pembangunan.

Dengan mekanisme tersebut, dana bantuan diharapkan benar-benar menghasilkan rumah yang layak huni bagi penerima manfaat, sekaligus menjamin pengelolaan dana zakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Rusmin/Biyanto)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html