Pati Perketat Sound Horeg, Menjaga Kondusivitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi terkait penggunaan sound horeg dan upaya menjaga keamanan serta ketertiban umum yang digelar di Ruang Kembang Joyo, Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Rabu (12/8/2026).
Rapat berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 12.35 WIB, dan diikuti sekitar 50 peserta.
Forum tersebut dihadiri Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, Dandim 0718/Pati Letkol Arm Timotius Yogi Ananto, DPRD, unsur Pengadilan Negeri Pati, OPD, camat, Satpol PP, tokoh agama serta sejumlah elemen masyarakat.
Bukan Sekadar Soal Bising
Persoalan sound horeg dalam rapat tersebut tidak lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan kebisingan.
Penggunaan pengeras suara berdaya tinggi dinilai telah bersinggungan dengan persoalan ketertiban umum, perizinan, norma sosial hingga potensi gesekan antarwarga.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra memilih pendekatan bertahap dan persuasif. Pemerintah kabupaten bersama DPRD, TNI dan Polri akan turun langsung ke desa-desa untuk menjelaskan aturan kepada masyarakat maupun kepala desa.
Sosialisasi tersebut direncanakan mulai awal September 2026, setelah rangkaian Hari Jadi Kabupaten Pati dan kegiatan 17 Agustus selesai.
Kepala desa juga didorong tidak sekadar menjadi pemberi rekomendasi kegiatan, tetapi ikut bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat di wilayahnya.
Polisi Dorong Satgas Terpadu
Kapolresta Pati menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dibebankan hanya kepada kepolisian.
Pengawasan harus dilakukan sejak sebelum kegiatan berlangsung. Mulai dari aspek perizinan, waktu pelaksanaan, volume suara hingga potensi pelanggaran norma harus menjadi perhatian bersama.
Karena itu, muncul usulan pembentukan Satgas Kamtibmas Kabupaten Pati yang melibatkan TNI, Polri, pemerintah daerah, Satpol PP, kecamatan, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan unsur terkait lainnya.
Satgas tersebut nantinya tidak hanya menangani sound horeg, tetapi juga menjadi wadah koordinasi untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aturan Ada, Penegakan Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang terungkap dalam rapat adalah adanya aturan yang sebenarnya sudah tersedia, tetapi implementasinya di lapangan dinilai belum optimal.
Edaran Bupati Pati Tahun 2025 mengenai penggunaan pengeras suara dalam kegiatan keramaian atau karnaval dinilai masih relevan. Namun, ketentuan tersebut dianggap perlu diperjelas, terutama mengenai jumlah perangkat sound, kendaraan pengangkut, waktu penggunaan, mekanisme perizinan serta batasan penampilan yang dinilai tidak sesuai norma.
Dengan kata lain, persoalan utama bukan semata-mata ketiadaan aturan, melainkan bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten.
Dandim 0718/Pati bahkan mendorong agar ketentuan yang telah ada dievaluasi dan diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda ketika diterapkan di lapangan.
Ambang 60 Desibel Jadi Sorotan
Dalam bagian kesimpulan laporan, disebutkan adanya pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound horeg dengan intensitas suara di atas 60 desibel (dB) pada kegiatan atau acara keramaian umum.
Kebijakan tersebut disebut diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Pati serta Maklumat Kepolisian.
Namun, angka 60 dB tersebut menjadi titik penting yang perlu diterjemahkan secara teknis dan konsisten di lapangan. Sebab, tanpa mekanisme pengukuran yang jelas—termasuk lokasi pengukuran, alat ukur, waktu pengukuran dan siapa yang berwenang melakukan pengukuran—aturan berpotensi menimbulkan perdebatan baru.
Di sinilah efektivitas kebijakan akan diuji.
Apakah batas 60 dB benar-benar dapat diterapkan secara objektif kepada seluruh kegiatan masyarakat, atau justru berpotensi menjadi sumber persoalan baru ketika terjadi perbedaan hasil pengukuran?
NU dan Muhammadiyah Dukung Penertiban
Ketua PCNU Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim menilai aturan yang telah ada harus ditegakkan secara konsisten.
Menurutnya, pengaturan tidak cukup hanya menyangkut volume suara. Jumlah perangkat sound, kendaraan, waktu penggunaan, perizinan dan materi kegiatan juga perlu memiliki batasan yang jelas.
PCNU juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai siapa yang memberikan izin dan siapa yang bertanggung jawab apabila kegiatan menimbulkan gangguan, kerusakan maupun dampak terhadap masyarakat.
Dukungan terhadap upaya menjaga kondusivitas juga datang dari unsur Muhammadiyah dan MUI Kabupaten Pati.
Tokoh agama dan masyarakat diharapkan ikut mengambil peran melalui edukasi serta mendorong kegiatan-kegiatan positif, termasuk pengajian dan sholawatan, sebagai bagian dari upaya menjaga kerukunan masyarakat.
Kepala Desa Akan Jadi Garda Depan
Dalam skema yang dibahas, kepala desa akan menjadi salah satu ujung tombak pengendalian kegiatan.
Pemerintah desa diminta memberikan imbauan kepada penyelenggara sebelum kegiatan berlangsung. Apabila terjadi penolakan, kendala atau potensi konflik, persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan unsur terkait.
Pemerintah juga mendorong agar jasa penyedia sound system mengutamakan penyedia lokal Kabupaten Pati dengan tetap mengikuti batasan dan ketentuan yang berlaku.
Artinya, kebijakan ini tidak diarahkan semata-mata untuk mematikan aktivitas hiburan masyarakat, tetapi menempatkannya dalam koridor ketertiban umum.
Potensi Konflik Justru Ada pada Implementasi
Rapat koordinasi tersebut memperlihatkan satu persoalan penting: semakin tegas aturan dibuat, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme penerapan yang transparan.
- Jika izin diberikan tetapi kemudian kegiatan dinilai melanggar batas suara, siapa yang bertanggung jawab?
- Jika pengukuran menunjukkan angka berbeda antara penyelenggara dan petugas, hasil siapa yang menjadi dasar tindakan?
- Dan jika terjadi penolakan warga terhadap kegiatan yang telah mendapatkan izin, bagaimana mekanisme penyelesaiannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang tidak kalah penting dibandingkan pembentukan Satgas.
Sebab, penertiban tanpa aturan teknis yang jelas berpotensi melahirkan konflik baru. Sebaliknya, aturan yang jelas tetapi tidak ditegakkan secara konsisten hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa daya cegah.
Pati Bersiap Masuk Babak Baru
Dengan rencana pembentukan Satgas Kamtibmas dan sosialisasi langsung ke desa-desa mulai September mendatang, Pati tampaknya sedang memasuki fase baru dalam mengatur kegiatan masyarakat yang menggunakan pengeras suara berdaya tinggi.
Seluruh unsur dalam rapat sepakat bahwa Kamtibmas bukan hanya tanggung jawab TNI dan Polri.
Pemerintah daerah, aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga penyelenggara kegiatan memiliki tanggung jawab masing-masing.
Kini tantangannya tinggal satu: apakah kesepakatan tersebut benar-benar akan diterapkan secara konsisten, atau kembali berhenti sebagai imbauan ketika berhadapan dengan kepentingan kegiatan masyarakat di lapangan?
Perkembangan pembentukan Satgas, mekanisme pengukuran 60 dB, pola pemberian izin serta pelaksanaan sosialisasi di desa-desa akan menjadi indikator penting untuk mengukur keseriusan kebijakan tersebut.
(Sumadi)



0 Komentar