Pasca Aksi Peternak Pati, SPPG Sepakati Serap Telur Rp26 Ribu dan Daging Ayam Rp35 Ribu per Kilogram
Pertemuan digelar di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (11/8/2026), pukul 10.30 hingga 12.10 WIB. Sekitar 100 orang menghadiri forum tersebut.
Hadir dalam pertemuan antara lain Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Anggota DPRD Pati Muslihan, M.Pd. yang mewakili Ketua DPRD, Kasat Intelkam Polresta Pati Kompol Moch. Yusuf, S.H., Danramil 01/Pati Kapten Arh Bambang Wilopo yang mewakili Dandim 0718/Pati, Kabag Kesra Setda Pati Munadi, S.IP., Korwil BGN Kabupaten Pati Rose Sita, mitra SPPG, serta perwakilan peternak ayam broiler, peternak telur, dan peternak bebek.
Harga Telur dan Ayam Jadi Titik Krusial
Salah satu poin utama yang dibahas adalah mekanisme penyerapan telur dan daging ayam dalam program MBG.
Dalam pertemuan tersebut dibacakan SOP SPPG serta komitmen bersama mengenai penyerapan komoditas peternakan untuk kebutuhan program MBG.
Berdasarkan nota dinas yang dibahas dalam forum, penggunaan menu telur dan daging ayam dalam program MBG disepakati sebanyak dua kali dalam satu minggu.
Asosiasi atau koperasi peternak ayam petelur dan peternak ayam pedaging di Jawa Tengah menyatakan kesediaannya menyediakan pasokan sekaligus mengantarkannya ke lokasi dapur mitra SPPG dengan standar kualitas yang telah disepakati.
Namun, titik yang paling menarik perhatian adalah kesepakatan harga.
Untuk telur ayam, harga yang disepakati sebesar Rp26.000 per kilogram.
Sementara harga daging ayam ditetapkan sebesar Rp35.000 per kilogram, yang dalam kesepakatan tersebut disebut setara dengan Rp20.000 per kilogram berat hidup.
Harga tersebut disebut akan dinaikkan secara bertahap dengan menyesuaikan Harga Acuan Pemerintah.
SPPG Diminta Serap Produk Peternak Lokal
Forum tersebut juga menghasilkan komitmen agar penyerapan produk peternakan untuk kebutuhan MBG tidak mengabaikan keberadaan peternak lokal.
Dalam kesimpulan pertemuan, unit-unit SPPG di Kabupaten Pati disebut sepakat untuk mulai pekan berikutnya mengambil pasokan telur dan daging ayam secara langsung dari peternak lokal Kabupaten Pati.
Penyaluran dan pemantauan pasokan selanjutnya akan dikoordinasikan melalui satu pintu bersama asosiasi. Mekanisme tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran distribusi sekaligus memastikan kualitas produk yang masuk ke dapur SPPG.
Kesepakatan itu menjadi respons atas aspirasi peternak yang sebelumnya menyampaikan tuntutan melalui aksi damai pada 10 Agustus 2026.
Pemkab: Kewenangan MBG Berada di BGN Pusat
Dalam forum tersebut, Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menjelaskan posisi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, pemerintah daerah berperan dalam melakukan kontrol wilayah, sementara kewenangan pelaksanaan program MBG berada pada BGN Pusat.
Ia juga menyampaikan bahwa nota dinas dibuat oleh KPPG Semarang selaku Satgas Provinsi Jawa Tengah untuk kemudian disosialisasikan kepada Korwil BGN Kabupaten Pati.
Pemerintah daerah mendorong agar pelaksanaan di lapangan mengikuti nota dinas tersebut, khususnya menyangkut komitmen penyerapan serta kesepakatan harga antara pihak terkait.
Kesepakatan di Atas Kertas, Pembuktian di Lapangan
Kesepakatan tersebut menjadi titik penting bagi peternak unggas Pati. Namun, persoalan sebenarnya belum selesai hanya dengan lahirnya kesepakatan di ruang pertemuan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan apakah komitmen tersebut benar-benar diterapkan oleh seluruh SPPG di lapangan.
Sebab, ukuran keberhasilan kesepakatan bukan hanya pada adanya dokumen atau pernyataan bersama, tetapi pada berapa banyak telur dan daging ayam peternak lokal yang benar-benar terserap oleh SPPG serta apakah transaksi berjalan sesuai harga yang telah disepakati.
Pemantauan terhadap pelaksanaan kesepakatan menjadi penting untuk mencegah munculnya kembali persoalan antara peternak dan pengelola SPPG.
Pemerintah Diminta Kawal Implementasi
Pertemuan tersebut menyepakati pentingnya koordinasi dalam penyaluran dan pemantauan pasokan melalui asosiasi.
Pihak terkait juga akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan hasil kesepakatan, terutama menyangkut penyerapan telur dan daging ayam serta penerapan harga dalam program MBG.
Dengan demikian, aksi damai peternak pada 10 Agustus tidak berhenti sebagai penyampaian aspirasi, tetapi menghasilkan sejumlah kesepakatan yang kini harus diuji pelaksanaannya.
Pertanyaan berikutnya sederhana, tetapi menentukan:
Apakah mulai pekan depan seluruh SPPG di Pati benar-benar menyerap telur dan daging ayam dari peternak lokal sesuai kesepakatan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi indikator apakah kesepakatan di Pendopo Kabupaten Pati benar-benar menjadi solusi atau sekadar berhenti sebagai komitmen di atas kertas.
(Arikha/Ragito)
.



0 Komentar