Masyarakat Adat Ada Sebelum NKRI!” Majelis Empat Suku Melayu Kubu Keluarkan Mathlumat Khas, Desak Pemerintah Akui Daulat Tanah Ulayat
Mathlumat tersebut bukan sekadar seruan mempertahankan tradisi. Isinya menyentuh persoalan yang lebih fundamental: siapa yang memiliki hak atas ruang hidup masyarakat adat ketika berhadapan dengan kebijakan negara dan perizinan usaha?
Dengan tegas Majelis menyuarakan pesan:
“MASYARAKAT HUKUM ADAT ADA SEBELUM NKRI INI ADA.”
Pernyataan itu menjadi pijakan moral dan historis Majelis dalam menuntut agar keberadaan masyarakat adat tidak berhenti pada pengakuan sebagai warisan budaya, tetapi memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas wilayah adatnya.
Desak UU Masyarakat Adat Segera Disahkan
Salah satu tuntutan utama dalam Mathlumat Khas adalah percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Majelis juga mendesak pemerintah menyederhanakan proses pengakuan MHA sekaligus legalisasi wilayah dan tanah adat. Proses tersebut, menurut tuntutan mereka, harus dilakukan secara sederhana, transparan, memberikan kepastian, dan tidak berbelit-belit.
Bagi Majelis, tanpa kepastian hukum, pengakuan terhadap masyarakat adat berisiko hanya menjadi pengakuan normatif tanpa perlindungan nyata terhadap wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat.
Pansus DPRD Riau Didesak Tuntaskan Ranperda
Desakan tidak hanya diarahkan kepada pemerintah pusat.
Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu meminta Pansus DPRD Provinsi Riau segera menuntaskan pembahasan Ranperda Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat.
Di tingkat Kabupaten Rokan Hilir, Majelis juga mendesak DPRD segera membentuk Pansus Ranperda Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat Kubu, Bangko dan Tanah Putih.
Regulasi daerah tersebut dinilai penting untuk memberikan landasan hukum yang lebih konkret terhadap keberadaan masyarakat adat dan wilayah ulayatnya.
Soroti Izin Usaha yang Diduga Bersinggungan dengan Tanah Ulayat
Bagian paling keras dalam Mathlumat Khas berkaitan dengan persoalan perizinan.
Majelis meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha yang berpotensi atau diduga tumpang tindih dengan wilayah adat dan tanah ulayat.
Izin yang menjadi sorotan antara lain PBPH, IUPHHK, HGU, HTI, IUP pertambangan serta perizinan usaha lainnya.
Majelis mendesak agar izin yang nantinya terbukti tumpang tindih dengan wilayah adat dievaluasi bahkan dicabut sesuai mekanisme hukum. Mereka juga mendorong adanya moratorium penerbitan izin baru di wilayah yang masih memiliki persoalan atau potensi konflik dengan hak masyarakat adat.
Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dibawa Majelis tidak berhenti pada pelestarian budaya, melainkan telah masuk ke wilayah tata kelola lahan, perizinan, kepemilikan, dan kepastian hukum.
Namun, setiap dugaan tumpang tindih perizinan tentu membutuhkan verifikasi administratif, pemetaan wilayah, pemeriksaan dokumen legalitas serta proses hukum yang transparan agar tidak menimbulkan klaim sepihak.
Tolak Intimidasi dan Kriminalisasi
Majelis juga menyerukan penghentian segala bentuk intimidasi, ancaman dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat maupun pejuang lingkungan hidup.
Mereka menuntut adanya jaminan keamanan bagi masyarakat yang mempertahankan ruang hidup dan wilayah adatnya.
Penyelesaian sengketa, menurut Majelis, harus mengedepankan dialog, musyawarah, penghormatan terhadap hukum dan prinsip keadilan.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar persoalan agraria dan wilayah adat tidak berkembang menjadi konflik horizontal maupun konflik berkepanjangan antara masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha.
Bukan Sekadar Marwah, Ini Pertaruhan Kepastian Hukum
Mathlumat Khas tersebut memperlihatkan bahwa perjuangan masyarakat adat Kubu kini diarahkan pada satu persoalan utama: pengakuan hukum terhadap keberadaan mereka dan wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat atau ulayat.
Majelis menegaskan, masyarakat adat tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai simbol sejarah dan kebudayaan. Mereka juga harus mendapatkan ruang dalam kebijakan pembangunan dan tata kelola wilayah.
Di sisi lain, pemerintah memiliki pekerjaan penting untuk memastikan setiap klaim wilayah adat dapat diverifikasi secara objektif, melalui pemetaan, dokumen sejarah, struktur kelembagaan adat, bukti penguasaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, tanpa proses verifikasi yang transparan, persoalan tanah ulayat berpotensi terus menjadi titik rawan sengketa.
“Kalau Tidak Kita, Siapa Lagi?”
Di penghujung Mathlumat Khas, Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu menyampaikan seruan yang menggambarkan kuatnya semangat konsolidasi masyarakat adat:
“KALAU TIDAK KITA, SIAPA LAGI.”
“KALAU TIDAK SEKARANG, KAPAN LAGI.”
Seruan tersebut ditutup dengan semboyan:
“DAULAT WATHAN, NEGERI!”
“KUBU NEGERI BERDAULAT, NEGERI PERPANTANG.”
Mathlumat Khas ini pada akhirnya menjadi penegasan bahwa Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu akan terus membawa isu daulat adat, marwah, wilayah ulayat dan kepastian hukum ke ruang publik.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan lembaga legislatif.
Apakah tuntutan masyarakat adat tersebut akan berhenti sebagai Mathlumat, atau benar-benar diterjemahkan menjadi pengakuan hukum dan kebijakan konkret atas wilayah adat?
Jawabannya akan menentukan apakah jargon “daulat adat” benar-benar memperoleh tempat dalam tata kelola negara, atau sekadar menjadi slogan yang kembali terdengar ketika konflik tanah muncul.
(Jismar)


0 Komentar