Mantan Kapolres Bima Didakwa Gunakan Uang Setoran Sabu untuk Umrahkan Tujuh Anggota Keluarga
Jaksa mengungkapkan, uang yang digunakan untuk membayar biaya umrah mencapai Rp434.500.000. Dana tersebut diduga berasal dari setoran para pelaku peredaran sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Menurut dakwaan, biaya tersebut dipakai untuk memberangkatkan tujuh orang anggota keluarga, yakni terdakwa bersama istri, anak-anak, dan kedua orang tuanya. Pendaftaran umrah disebut dilakukan pada 26 November 2025, sedangkan keberangkatan dijadwalkan pada 15 Februari 2026.
Dugaan penggunaan hasil kejahatan narkotika untuk kepentingan pribadi itu menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa selama menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, terdakwa diduga menerima aliran dana dari jaringan pengedar narkotika. Dana tersebut kemudian disebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk membiayai perjalanan ibadah umrah keluarganya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang perwira menengah Polri yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkotika, namun justru didakwa menikmati hasil dari dugaan kejahatan tersebut.
Sidang perdana yang digelar pada 7 Juli 2026 masih beragenda pembacaan surat dakwaan. Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti di hadapan majelis hakim.
(Sumadi)
x


0 Komentar