Limbah Dapur MBG Dipersoalkan, GALI Adukan SPPG Yayasan Al Chalimy ke DLH Demak: Air Warga Keruh dan Berbau
DEMAK — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat sorotan. Kali ini, dugaan persoalan lingkungan muncul dari aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG milik Yayasan Al Chalimy di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Dugaan pencemaran tersebut secara resmi diadukan oleh Gerakan Aksi Lingkungan Indonesia (GALI) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak melalui surat Nomor 07/VIII/GALI/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Dalam surat pengaduannya, GALI menyebut laporan tersebut berawal dari aduan masyarakat di lingkungan Desa Trengguli. Organisasi tersebut menduga aktivitas pengelolaan limbah dapur SPPG atau dapur MBG Yayasan Al Chalimy berdampak terhadap kualitas lingkungan, khususnya kondisi air di sekitar lokasi.
“Air menjadi keruh dan berbau tidak sedap,” demikian pokok pengaduan GALI yang disampaikan kepada DLH Demak.
GALI Minta DLH Turun ke Lapangan
GALI meminta DLH Kabupaten Demak tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan pemantauan dan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang diadukan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah perubahan kualitas air yang dikeluhkan masyarakat benar berkaitan dengan aktivitas pengelolaan limbah dari dapur SPPG atau terdapat faktor lain.
GALI juga menyertakan dokumentasi sebagai bagian dari bahan pengaduan kepada pemerintah daerah.
Kabid Hukum GALI, Choirun Nidzar Alqodari, S.H., tercantum sebagai pihak yang menandatangani surat pengaduan tersebut.
Jangan Sampai MBG Menyisakan Persoalan Lingkungan
Persoalan ini membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah pengelolaan limbah dari dapur MBG di daerah sudah berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup?
Program MBG pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pemenuhan gizi masyarakat. Namun, aktivitas dapur berskala pelayanan massal juga menghasilkan limbah organik, air limbah domestik, sisa makanan, minyak dan berbagai jenis sampah lainnya.
Jika pengelolaannya tidak dilakukan secara baik, limbah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Karena itu, dugaan pencemaran di Desa Trengguli perlu diuji secara objektif melalui pemeriksaan lapangan dan, bila diperlukan, pengujian kualitas air oleh instansi atau laboratorium yang berwenang.
Pembuktian Ada atau Tidaknya Pencemaran Ada di Tangan Pemerintah
Pengaduan GALI tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa Yayasan Al Chalimy telah melakukan pencemaran lingkungan.
Namun, adanya keluhan masyarakat mengenai air yang disebut keruh dan berbau tidak sedap merupakan informasi yang patut ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
DLH Demak memiliki posisi strategis untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan melalui pemeriksaan sumber limbah, saluran pembuangan, sistem pengolahan air limbah, titik pembuangan, serta kualitas air di lingkungan sekitar.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, pemerintah tentu perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan hubungan antara aktivitas dapur SPPG dengan perubahan kualitas air, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Publik Menunggu Jawaban
Pengaduan GALI kini menjadi pintu masuk bagi DLH Demak untuk menjawab keresahan warga Desa Trengguli.
Pertanyaan sederhananya: benarkah limbah dapur MBG menjadi penyebab air warga berubah keruh dan berbau?
Jawabannya tidak cukup berdasarkan klaim maupun bantahan. Bukti lapangan dan hasil uji kualitas lingkungan yang akan berbicara.
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat, sementara penyelenggara program MBG juga berhak mendapatkan kepastian bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya telah diperiksa secara objektif.
Kini bola berada di tangan DLH Kabupaten Demak.
Apakah akan segera turun melakukan pemeriksaan dan membuka hasilnya kepada publik?
(Peyok/Mutmainah).


0 Komentar