KUA–PPAS APBD 2027 Demak Disepakati, DPRD dan Bupati Tandatangani Kesepakatan
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang Kedua DPRD Kabupaten Demak yang digelar Jumat (21/8/2026) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri Bupati Demak Esti'anah, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Setelah melalui pembahasan, dokumen KUA–PPAS APBD 2027 kemudian ditandatangani bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif sebagai bagian dari tahapan penyusunan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
Dalam sambutannya, Bupati Demak Esti'anah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak atas kerja sama hingga tercapainya kesepakatan tersebut.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Demak atas tersepakatinya KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027,” ujar Esti'anah.
Menurut Esti'anah, dokumen KUA–PPAS yang telah disepakati menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran pemerintah daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut menjadi dasar bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
KUA–PPAS juga menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027.
Bupati meminta seluruh OPD segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan menyusun rencana kerja dan anggaran secara cermat, efektif, dan tepat sasaran. Penyusunan anggaran, kata dia, harus tetap berpedoman pada prioritas pembangunan daerah serta kebutuhan masyarakat Demak.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata menyampaikan bahwa kesepakatan KUA–PPAS merupakan bentuk sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam merencanakan keuangan daerah.
Menurutnya, proses perencanaan anggaran harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, setiap program dan alokasi anggaran yang ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
DPRD Kabupaten Demak, lanjut Zayinul, berkomitmen mengawal proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 hingga tahap penetapan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan program dan alokasi anggaran benar-benar selaras dengan kebutuhan serta kepentingan masyarakat.
Dengan disepakatinya KUA–PPAS APBD 2027, tahapan penyusunan APBD Kabupaten Demak selanjutnya memasuki proses penyusunan rancangan anggaran secara lebih rinci oleh masing-masing perangkat daerah.
Rancangan tersebut kemudian akan kembali melalui tahapan pembahasan sebelum APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(Sutarso)
x


0 Komentar