Konflik Lahan Klayuti Memanas, GERTAK Pertanyakan Status Eks HGU PT Rumpun Sari Antam dan Ratusan SHM
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Karangsari tersebut digelar mulai pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB dan diikuti sekitar 30 orang. Hadir dalam forum tersebut Ketua GERTAK Saiful Anwar, Ketua BPD Karangsari Suwignyo, Yusron dari jejaring sosial FPPI Jogja, Suyoso dari Aliansi Pati Ora Sepele (POS), sejumlah tokoh masyarakat serta warga Desa Karangsari.
Diskusi tersebut tidak sekadar membicarakan persoalan penguasaan lahan. Forum berkembang menjadi ruang konsolidasi masyarakat untuk mempertanyakan status hukum lahan Klayuti setelah berakhirnya HGU PT RSA, sekaligus mempertanyakan munculnya sertifikat hak milik (SHM) yang menurut GERTAK mencapai ratusan sertifikat.
HGU Berakhir, Siapa yang Berhak Mengelola Lahan Klayuti?
Tokoh GERTAK, Suyuti, menyampaikan bahwa persoalan utama yang sedang diperjuangkan kelompoknya adalah bagaimana lahan Klayuti dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan petani Desa Karangsari.
Menurut GERTAK, lahan tersebut memiliki hubungan historis dengan masyarakat setempat. Karena itu, berakhirnya masa HGU PT RSA dinilai menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali siapa yang memiliki hak atas pengelolaan tanah tersebut.
“Perjuangan GERTAK bukan hanya untuk pengurus, tetapi untuk kesejahteraan seluruh petani Desa Karangsari,” demikian substansi yang disampaikan dalam forum.
GERTAK juga mempertanyakan status lahan setelah HGU PT RSA disebut berakhir pada 31 Desember 2025.
Pertanyaan berikutnya menjadi lebih kompleks: jika HGU telah berakhir, bagaimana status tanah tersebut, siapa yang menguasai, dan atas dasar apa kemudian terdapat SHM yang diklaim berada di kawasan eks HGU tersebut?
Inilah titik yang dinilai perlu dibuka secara terang melalui dokumen pertanahan dan penjelasan instansi yang berwenang.
Ratusan SHM Dipertanyakan
Persoalan sertifikat menjadi salah satu isu paling sensitif dalam diskusi tersebut.
GERTAK mempertanyakan penerbitan ratusan SHM yang menurut mereka berkaitan dengan lahan eks HGU PT RSA. Mereka menduga terdapat persoalan administratif maupun prosedural dalam proses penerbitannya.
Namun, sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang atau putusan pengadilan, tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan aspirasi masyarakat.
Yang menjadi tuntutan GERTAK adalah adanya keterbukaan mengenai riwayat tanah, dokumen HGU, proses setelah HGU berakhir, serta dasar hukum penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.
Pertanyaan tersebut juga menyentuh peran pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan.
Dalam forum, disampaikan bahwa sejumlah pihak di tingkat desa maupun kecamatan disebut mengaku tidak mengetahui secara rinci proses peralihan atau perubahan status lahan yang dipersoalkan.
Jika benar demikian, persoalannya bukan lagi sekadar konflik antara petani dan pemegang hak atas tanah, tetapi menyangkut transparansi administrasi pertanahan dan rantai proses penerbitan dokumen hak atas tanah.
GERTAK Soroti Pemanggilan Petani oleh Polda Jateng
Ketegangan juga muncul karena adanya pemanggilan sejumlah petani Karangsari oleh Polda Jawa Tengah terkait dugaan penyerobotan lahan.
Pihak GERTAK memandang pemanggilan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap petani yang sedang memperjuangkan lahan. Bahkan, dalam diskusi muncul istilah “kriminalisasi” dan “pasal karet”.
Namun dari perspektif hukum, status seseorang yang dipanggil atau dimintai keterangan dalam suatu perkara tidak serta-merta membuktikan adanya kriminalisasi. Hal tersebut tetap harus dilihat berdasarkan dasar laporan, alat bukti, konstruksi perkara, serta proses hukum yang berjalan.
Karena itu, persoalan pemanggilan petani tersebut juga membutuhkan penjelasan dari aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi persepsi sepihak di tengah masyarakat.
FPPI: Status dan Riwayat Peralihan Tanah Harus Dibuka
Narasumber dari jejaring sosial FPPI Jogja, Yusron, dalam diskusi tersebut menyatakan dirinya hadir bukan sebagai pihak yang dapat menyelesaikan persoalan secara instan, melainkan sebagai bagian dari masyarakat yang ingin mendampingi perjuangan petani.
Ia menilai proses peralihan atau perubahan status kepemilikan tanah perlu diperiksa secara serius.
Menurut Yusron, pihaknya telah menggali informasi dari sejumlah unsur pemerintahan setempat. Ia mengklaim terdapat pejabat tingkat kecamatan dan desa yang menyatakan tidak mengetahui secara rinci proses yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Yusron juga mempertanyakan dasar hukum apabila terjadi pengalihan hak atau transaksi atas tanah yang sebelumnya berada dalam penguasaan badan usaha.
“Kalau memang terjadi peralihan, harus dapat ditunjukkan dasar hukum dan dokumen administrasinya,” menjadi inti argumentasi yang disampaikan dalam forum.
Ia juga mempertanyakan transaksi tanah apabila pihak yang tercatat sebagai pemilik disebut tidak mengetahui secara langsung batas maupun lokasi objek tanah.
Bukan Sekadar Konflik Petani dengan Perusahaan
Dari rangkaian aspirasi yang muncul, konflik Klayuti memiliki beberapa lapisan persoalan.
Pertama, status tanah setelah berakhirnya HGU.
Kedua, riwayat dan dasar penerbitan SHM yang dipersoalkan masyarakat.
Ketiga, posisi petani yang saat ini menggarap lahan dan menghadapi proses hukum terkait dugaan penyerobotan.
Keempat, peran pemerintah desa, kecamatan, dan instansi pertanahan dalam administrasi serta penyelesaian konflik.
Kelima, adanya tuntutan masyarakat agar tanah tersebut dapat diberikan akses pengelolaannya kepada petani setempat melalui mekanisme yang sah.
Dengan demikian, penyelesaian konflik Klayuti tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan keamanan. Persoalan ini membutuhkan audit administrasi pertanahan, penelusuran riwayat hak, verifikasi dokumen, serta forum mediasi yang melibatkan seluruh pihak.
DPRD Pati Disebut Akan Menindaklanjuti Aspirasi
GERTAK sebelumnya juga menyampaikan aspirasi mengenai persoalan lahan tersebut kepada DPRD Kabupaten Pati.
Dalam forum diskusi disebutkan adanya dorongan agar persoalan status lahan dan penerbitan SHM dapat ditelusuri melalui mekanisme kelembagaan, termasuk kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Jika langkah tersebut benar-benar ditempuh, DPRD memiliki ruang untuk meminta penjelasan dari instansi terkait mengenai riwayat penguasaan tanah, status HGU, proses administrasi pertanahan, hingga dasar penerbitan sertifikat yang dipersoalkan masyarakat.
Namun, pembentukan Pansus maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap bergantung pada keputusan kelembagaan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Potensi Eskalasi Konflik
Konsolidasi GERTAK menunjukkan bahwa persoalan Klayuti mulai berkembang dari sengketa penguasaan lahan menjadi isu sosial yang melibatkan petani, tokoh masyarakat, kelompok pendamping, serta jejaring organisasi di luar desa.
Situasi tersebut berpotensi semakin besar apabila tidak segera terdapat kepastian mengenai status hukum lahan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memastikan perjuangan dilakukan melalui jalur hukum dan tidak berkembang menjadi tindakan sepihak berupa pendudukan, perusakan, intimidasi, maupun benturan antarwarga.
Pemerintah daerah dan instansi pertanahan dinilai memiliki pekerjaan penting: membuka data, menjelaskan status tanah, dan menjawab pertanyaan masyarakat dengan dokumen yang dapat diverifikasi.
Sebab dalam konflik agraria, ruang kosong informasi sering kali menjadi bahan bakar konflik.
Selama status tanah belum terang, setiap pihak akan memiliki versinya sendiri.
Dan di tengah persoalan Klayuti, pertanyaan paling mendasar masih menunggu jawaban resmi:
Setelah HGU PT Rumpun Sari Antam berakhir, sebenarnya siapa yang berhak atas tanah Klayuti dan atas dasar dokumen apa hak tersebut diberikan?
Kegiatan diskusi GERTAK berakhir sekitar pukul 16.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.
(Rusmin/Heri)



0 Komentar