Kemana Suara Pegiat HAM Papua Saat 9 Perempuan Amungme Disandera? Kasus Jila Uji Konsistensi Pembela HAM
Peristiwa tersebut bukan semata persoalan keamanan, melainkan menyangkut keselamatan manusia dan hak dasar warga sipil—terlebih karena korban yang disebut menjadi sasaran merupakan perempuan.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: di mana suara para pegiat hak asasi manusia (HAM) Papua dan lembaga yang selama ini dikenal aktif mengawal isu-isu kemanusiaan?
Sorotan publik antara lain mengarah kepada nama Theo Hesegem dan Fritz Ramandey, dua figur yang selama ini dikenal publik dalam isu HAM di Papua.
Bukan soal siapa yang harus dibela dan siapa yang harus disalahkan. Persoalannya adalah konsistensi prinsip.
Jika benar terdapat sembilan perempuan yang disandera dan keselamatan mereka terancam, maka kasus tersebut semestinya mendapatkan perhatian serius dari seluruh elemen pembela HAM, tanpa memandang siapa pelaku maupun dari kelompok mana korban berasal.
Korban Sipil Tidak Boleh Menjadi Angka
Konflik bersenjata di Papua telah berulang kali menempatkan masyarakat sipil dalam posisi paling rentan. Ketika kekerasan terjadi, warga biasa sering kali menjadi pihak yang harus menanggung dampak paling berat.
Karena itu, dugaan penyanderaan terhadap perempuan tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar bagian dari dinamika konflik.
Sembilan perempuan bukan angka. Mereka adalah manusia yang memiliki hak untuk hidup aman, bebas dari ancaman, dan terbebas dari segala bentuk penyanderaan maupun kekerasan.
Apabila informasi mengenai penyanderaan tersebut terbukti benar, maka negara berkewajiban memastikan keselamatan para korban sekaligus melakukan langkah hukum yang diperlukan.
Namun, pendekatan keamanan saja juga tidak cukup.
Lembaga dan organisasi yang bergerak di bidang HAM memiliki ruang penting untuk melakukan pemantauan independen, meminta akses terhadap informasi, memastikan kondisi korban, serta mendorong penyelesaian yang mengutamakan keselamatan warga sipil.
Diam di Kasus Jila, Publik Berhak Bertanya
Diamnya sejumlah tokoh atau pegiat HAM dalam suatu kasus memang tidak serta-merta membuktikan adanya keberpihakan kepada pelaku.
Namun, ketika sebuah kasus menyangkut dugaan penyanderaan terhadap sembilan perempuan dan menjadi perhatian masyarakat, publik berhak mempertanyakan mengapa suara pembela HAM tidak terdengar sekeras ketika kasus-kasus lain terjadi.
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menyerang pribadi siapa pun, melainkan untuk menguji standar yang digunakan dalam membela korban.
- Apakah HAM hanya dibela ketika pelakunya berasal dari kelompok tertentu?
- Ataukah prinsip HAM berlaku universal—bahwa siapa pun pelakunya dan siapa pun korbannya, tindakan kekerasan terhadap warga sipil harus dikutuk?
Di sinilah kasus Jila menjadi ujian terhadap konsistensi gerakan HAM di Papua.
Komnas HAM Jangan Hanya Menunggu
Komnas HAM juga memiliki posisi strategis dalam memastikan dugaan pelanggaran HAM terhadap warga sipil mendapat perhatian.
Dalam kasus Jila, publik tentu menunggu langkah konkret: verifikasi informasi, pemantauan kondisi korban, komunikasi dengan berbagai pihak, serta dorongan agar keselamatan sembilan perempuan tersebut menjadi prioritas.
Jika informasi penyanderaan belum terverifikasi, maka langkah pertama yang paling penting justru adalah investigasi independen dan verifikasi fakta.
Sebaliknya, jika dugaan tersebut terbukti, maka seluruh pihak harus mendorong pembebasan korban melalui cara-cara yang mengutamakan keselamatan mereka.
Sebab, dalam persoalan HAM, korban tidak boleh kehilangan suara hanya karena kasusnya berada di tengah konflik politik dan keamanan yang kompleks.
Jangan Ada Standar Ganda dalam Membela HAM
Kasus Jila semestinya menjadi momentum bagi seluruh pegiat HAM Papua untuk menunjukkan bahwa prinsip kemanusiaan tidak mengenal standar ganda.
Perempuan Amungme yang menjadi korban dugaan penyanderaan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan sebagaimana warga sipil lainnya.
Jika selama ini pegiat HAM lantang menyuarakan penderitaan masyarakat Papua, maka suara itu semestinya juga hadir ketika korban berasal dari komunitas yang sama tetapi diduga menjadi korban kelompok bersenjata.
HAM bukan milik negara. HAM bukan milik kelompok bersenjata. HAM adalah hak setiap manusia.
Karena itu, dugaan penyanderaan sembilan perempuan di Jila harus ditempatkan pertama-tama sebagai persoalan kemanusiaan.
Publik kini menunggu jawaban: akankah Komnas HAM dan para pegiat HAM Papua turun tangan memastikan keselamatan sembilan perempuan tersebut, atau kasus Jila kembali tenggelam di tengah riuh konflik Papua?
Pada akhirnya, ukuran keberpihakan terhadap HAM bukan seberapa keras seseorang berbicara ketika kasusnya menguntungkan narasi tertentu.
Ukuran yang sesungguhnya adalah keberanian bersuara ketika korban membutuhkan pembelaan—siapa pun korbannya dan siapa pun yang diduga menjadi pelakunya.
(Sumadi)


0 Komentar