Jejak Rp555 Juta di Balik Kursi Perangkat Desa Pati: Dari Rumah Kades, Mengarah ke Sukarjan

Kesaksian lima orang di persidangan perkara Sudewo mengungkap pola penyerahan uang untuk jabatan perangkat Desa Sidoluhur. Rp165 juta untuk jabatan tertentu, Rp225 juta untuk Sekdes. Pertanyaan terbesar: siapa penerima akhirnya?

SEMARANG — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif H. Sudewo, S.T., M.T. mulai membuka satu per satu potongan puzzle dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Pada sidang ke-15 perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg, Senin (10/8/2026), lima saksi dari Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, memberikan keterangan mengenai proses pengisian perangkat desa yang berujung pada penyerahan uang ratusan juta rupiah.

Nama Sukarjan berulang kali muncul dalam kesaksian.

Namun di atas semua itu, terdapat satu pertanyaan yang menjadi titik krusial perkara: ke mana sebenarnya uang tersebut berakhir dan siapa yang dapat dibuktikan sebagai penerima atau pengendali terakhir?

Tarif Jabatan Muncul di Meja Persidangan

Saksi Sumindar, Plt. Sekretaris Desa Sidoluhur, mengungkap bahwa pada 14 Januari 2026 dirinya menghadiri rapat di Kantor Kecamatan Jaken mengenai pengisian kekosongan perangkat desa.

Dalam kesaksiannya, setelah rapat tersebut, Sukarjan dan Sumarjiono menyampaikan nominal uang yang harus disiapkan bagi warga yang berminat mengisi jabatan perangkat desa.

Angkanya tidak kecil.

  • Rp165 juta disebut untuk jabatan Kasi, Kaur dan Kepala Dusun.
  • Sedangkan untuk jabatan Sekretaris Desa, nominal yang disebut mencapai Rp225 juta.
  • Batas waktu penyerahan uang disebut paling lambat 15 Januari 2026.

Menurut Sumindar, bahkan terdapat penyampaian bahwa apabila calon tidak segera menyerahkan uang, kesempatan tersebut akan ditinggalkan dan pendaftaran berikutnya disebut baru tersedia sampai 2029.

Jika keterangan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pengisian jabatan perangkat desa.

Ada dugaan tarif jabatan yang telah ditentukan.

Rp555 Juta dalam Tiga Penyerahan

Dari keterangan lima saksi, sedikitnya tiga transaksi dengan total Rp555 juta terungkap di ruang sidang.

  • Pertama, Ria Erlita Sari disebut menyerahkan Rp165 juta untuk posisi Kasi Pemerintahan.
  • Kedua, Nur Utami disebut menyerahkan Rp225 juta untuk posisi Sekretaris Desa.
  • Ketiga, Joko Lastari disebut menyerahkan Rp165 juta untuk posisi Kasi Perencanaan.
  • Totalnya: Rp165 juta + Rp225 juta + Rp165 juta = Rp555 juta.

Ketiga rangkaian penyerahan tersebut memiliki pola yang hampir serupa: 

  • calon memperoleh informasi mengenai jabatan yang tersedia, 
  • mengetahui nominal uang yang harus disiapkan, kemudian 
  • uang diserahkan melalui Kepala Desa Sidoluhur dan selanjutnya disebut diteruskan kepada Sukarjan.

Di sinilah mata rantai perkara mulai menarik.

Rumah Kepala Desa Menjadi Titik Penyerahan

Keterangan Sudardi, Kepala Desa Sidoluhur, menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi kesaksian.

Sudardi mengaku menghubungi orang tua Ria Erlita dan orang tua Nur Utami setelah mengetahui adanya proses pengisian jabatan perangkat desa.

  • Keduanya sebelumnya disebut telah menitipkan informasi apabila terdapat lowongan.
  • Ria dan Nur kemudian menyerahkan uang di rumah Sudardi.
  • Menurut keterangan saksi, uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Sukarjan.

Pola serupa terjadi pada Joko Lastari.

Joko mengaku menyerahkan Rp165 juta kepada Sudardi pada 17 Januari 2026. Setelah itu, ia diberitahu bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada Sukarjan.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan para saksi, rumah Kepala Desa Sidoluhur disebut menjadi salah satu titik pertemuan antara calon perangkat desa dan uang yang kemudian diteruskan kepada Sukarjan.

Saksi Tak Pernah Menerima Kwitansi

  • Ada satu detail yang tidak kalah penting.
  • Para saksi menyebut tidak menerima tanda terima atas uang yang diserahkan.
  • Ria Erlita menyerahkan Rp165 juta.
  • Nur Utami Rp225 juta.
  • Joko Lastari Rp165 juta.

Namun uang tersebut disebut berpindah tangan tanpa tanda terima resmi.

Bagi proses pengisian perangkat desa, fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: atas dasar apa uang ratusan juta rupiah tersebut dipungut dan kepada siapa secara resmi uang itu harus disetorkan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena para calon perangkat desa yang memberikan uang juga mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa gaji yang akan mereka terima maupun berapa lama masa jabatan mereka.

Rp165 Juta Dikumpulkan dari Sewa Gudang dan Jual Emas

  • Kesaksian Ria Erlita menggambarkan bagaimana besarnya nominal tersebut harus dikumpulkan.
  • Dari Rp165 juta yang diserahkan, Rp140 juta disebut berasal dari mertuanya dari hasil sewa gudang.
  • Sementara Rp25 juta berasal dari orang tua Ria melalui penjualan emas.

Dengan kata lain, uang untuk memperoleh jabatan tersebut, menurut kesaksian di persidangan, dikumpulkan dari sumber ekonomi keluarga.

Kasus Joko bahkan lebih ekstrem.

Untuk mendapatkan Rp165 juta, ia mengaku meminjam uang kepada keponakannya dan memberikan jaminan tanah yang belum bersertifikat.

Jabatan perangkat desa dalam kesaksian persidangan bukan hanya disebut memiliki “harga”, tetapi juga mendorong calon mencari sumber pembiayaan dengan cara berutang dan menjaminkan aset.

Sukarjan: Nama yang Berulang, Tetapi Ke Mana Uangnya?

Satu nama muncul berulang kali dalam kesaksian: Sukarjan.

Menurut Sumindar, uang yang diserahkan calon perangkat desa kemudian dibawa Sukarjan.

Menurut Sudardi, uang dari Ria Erlita dan Nur Utami juga disebut diteruskan kepada Sukarjan.

Joko Lastari pun menyebut dirinya mendapat informasi bahwa uang Rp165 juta yang diserahkannya kepada Sudardi akan diteruskan kepada Sukarjan.

Namun di sinilah letak persoalan pembuktian yang akan menjadi penting dalam persidangan selanjutnya.

Apakah Sukarjan merupakan penerima akhir, sekadar perantara, atau bagian dari mata rantai yang lebih besar?

Dan pertanyaan yang jauh lebih sensitif:

Apakah ada bukti bahwa uang tersebut pada akhirnya mengalir kepada Sudewo?

Sebab, berdasarkan bantahan pihak terdakwa dalam persidangan, keterkaitan Sudewo dengan penerimaan uang tersebut dinilai belum dibuktikan secara langsung.

  • Kuasa Hukum Sudewo Serang Titik Lemah Kesaksian
  • Kuasa hukum terdakwa tidak tinggal diam.
  • Pihak pembela menilai keterangan mengenai dugaan setoran kepada Sudewo masih bersifat asumsi.
  • Para saksi, menurut kuasa hukum, tidak memiliki pengetahuan langsung maupun alat bukti yang secara tegas menunjukkan bahwa Sudewo menerima uang tersebut.
  • Pembela juga menilai sebagian keterangan saksi mengenai pungutan didasarkan pada informasi yang mereka terima dari pihak lain.

Artinya, menurut perspektif pembela, terdapat perbedaan antara mengetahui adanya penyerahan uang dengan membuktikan siapa penerima akhirnya.

Perbedaan inilah yang akan menjadi medan pertarungan pembuktian antara JPU dan tim penasihat hukum terdakwa.

Plastik Ungu Membuka Detail Baru

Persidangan juga sempat menyinggung persoalan barang bukti.

Saat JPU melakukan pengecekan barang bukti sekitar pukul 10.30 WIB, ditemukan perbedaan pada pembungkus plastik milik Ria Erlita Sari.

Dalam pemeriksaan disebutkan pembungkus tersebut berwarna ungu.

Sementara dalam keterangan sebelumnya muncul pembungkus plastik berwarna hitam.

Perbedaan kecil tersebut mungkin terlihat sepele.

Namun dalam perkara pidana, detail mengenai identitas, kondisi, dan kesesuaian barang bukti dengan keterangan saksi dapat menjadi bagian penting dalam menguji konsistensi alat bukti.

BAP Tidak Dicabut

  • Pemeriksaan terhadap lima saksi berlangsung hingga siang hari.
  • Tidak terdapat koreksi maupun pencabutan keterangan sebagaimana tercantum dalam BAP selama pemeriksaan berlangsung.
  • Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi yang kembali akan dihadirkan JPU.

Puzzle Belum Lengkap

Persidangan ke-15 telah membuka satu bagian penting dari perkara: bagaimana sejumlah calon perangkat Desa Sidoluhur disebut menyerahkan uang dengan nominal berbeda sesuai jabatan.

  • Rp165 juta. Rp225 juta. Rp165 juta.
  • Total Rp555 juta.
  • Nama Sukarjan muncul sebagai pihak yang disebut menerima atau meneruskan uang tersebut.
  • Rumah Kepala Desa Sidoluhur disebut menjadi lokasi sejumlah penyerahan.
  • Tetapi puzzle terbesar belum selesai.

Siapa yang menetapkan tarif? Siapa yang memerintahkan? Siapa yang menerima? Dan apakah aliran uang tersebut benar-benar dapat dibuktikan sampai kepada terdakwa Sudewo?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah rangkaian kesaksian tersebut sekadar menunjukkan adanya transaksi ilegal di tingkat desa, atau justru menjadi bagian dari konstruksi perkara yang lebih besar sebagaimana didakwakan terhadap terdakwa.

Untuk saat ini, semua keterangan tersebut masih merupakan materi pembuktian di persidangan dan belum merupakan putusan bersalah terhadap terdakwa.

Sidang berikutnya akan menjadi panggung penting bagi JPU untuk mengurai mata rantai uang Rp555 juta tersebut, bukan hanya dari siapa uang itu dikumpulkan, tetapi ke mana uang itu akhirnya bermuara.

(Sumadi)


0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html