HPMM Rokan Hilir Apresiasi Pansus Tanah Ulayat DPRD Riau: Momentum Mengangkat Marwah dan Hak Masyarakat Melayu
HPMM Rokan Hilir menilai pembahasan regulasi tersebut merupakan momentum penting dalam memperkuat pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta hak-hak ulayat yang selama ini menjadi bagian penting dari sejarah dan identitas masyarakat Melayu Riau.
Ketua HPMM Rokan Hilir, Muhammad Bakri, S.Ag., C.PS., menyampaikan bahwa keberadaan tanah ulayat tidak semata-mata berbicara mengenai persoalan pertanahan, tetapi juga menyangkut sejarah, marwah, identitas, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.
«“Kami mengapresiasi langkah DPRD Riau yang memberikan perhatian serius terhadap persoalan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat. Bagi masyarakat Melayu, tanah ulayat bukan sekadar aset, tetapi merupakan bagian dari sejarah, adat, marwah, serta warisan yang harus dijaga untuk generasi berikutnya,” ujar Muhammad Bakri.»
Menurut HPMM Rokan Hilir, Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat nantinya harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan nyata bagi masyarakat adat. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga memiliki mekanisme yang jelas dalam hal pengakuan masyarakat hukum adat, identifikasi dan pemetaan wilayah ulayat, penyelesaian sengketa, serta pemanfaatan tanah ulayat secara berkeadilan.
HPMM juga mendorong agar suara masyarakat adat dari berbagai daerah di Riau, termasuk Kabupaten Rokan Hilir, dapat menjadi bagian penting dalam proses pembahasan regulasi tersebut. Karakteristik setiap komunitas adat perlu diperhatikan agar kebijakan yang lahir benar-benar sesuai dengan kondisi sosial, sejarah, kelembagaan, dan adat istiadat masyarakat setempat.
“Kami berharap Pansus DPRD Riau membuka ruang partisipasi yang seluas-luasnya bagi pemangku adat, tokoh masyarakat, akademisi, generasi muda, dan masyarakat adat di daerah. Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi objek kebijakan, tetapi harus menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan tersebut,” tegasnya.
HPMM Rokan Hilir secara khusus berharap pembahasan Ranperda ini dapat menjadi pintu masuk bagi penguatan eksistensi kelembagaan adat Melayu di Rokan Hilir, termasuk pengakuan terhadap sejarah dan wilayah adat yang memiliki keterikatan kuat dengan kehidupan masyarakat sejak turun-temurun.
HPMM menegaskan bahwa generasi muda Melayu memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menjaga adat, budaya, sejarah, dan hak masyarakat adat. Karena itu, pembahasan mengenai tanah ulayat tidak boleh dipandang sebagai persoalan masa lalu, melainkan sebagai bagian dari upaya membangun masa depan masyarakat Riau yang berkeadilan dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat.
“Kami berharap lahir Perda yang benar-benar berpihak pada kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan masyarakat adat. Inilah saatnya marwah Melayu dijaga melalui kebijakan yang nyata, bukan hanya melalui slogan,” tutup Muhammad Bakri.
HPMM Rokan Hilir menyatakan siap memberikan dukungan, masukan, dan aspirasi dalam rangka mendorong lahirnya kebijakan daerah yang mampu melindungi masyarakat hukum adat serta memastikan tanah ulayat tetap memiliki kedudukan dan fungsi yang jelas bagi generasi Melayu Riau di masa mendatang.
(Jismar)


0 Komentar