GJL dan Aspirasi Gelar Aksi di Kejari Pati, Desak Penuntasan Kasus Dugaan Pencabulan di Pondok Tahfidz

PATI – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Jalan Lurus (GJL) bersama kelompok Aspirasi yang dipimpin Cak Ulil menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Senin (3/8/2026), pukul 14.00 WIB. Mereka mendesak Kejari Pati segera menuntaskan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah ditangani sejak Mei 2026.

Massa mempertanyakan kepastian hukum terhadap tersangka berinisial AZ, seorang oknum pengasuh pondok tahfidz di Desa Ndolokusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Menurut mereka, meskipun tersangka telah ditetapkan sejak 28 Mei 2026, hingga kini perkara tersebut belum memasuki jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pati.

Sekretaris LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Sumadi, S.H., mengatakan pihaknya menginginkan adanya kepastian hukum atas perkara tersebut agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.

"Kami meminta Kejaksaan Negeri Pati segera menuntaskan perkara ini. Jangan sampai masyarakat menilai penanganan kasus hanya berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Hal itu dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ali Yusron, S.H., juga meminta Kejari Pati mempercepat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penyelesaian perkara secara profesional dan tepat waktu menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar penanganan perkara dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Massa juga menyampaikan harapan agar kasus tersebut menjadi perhatian serius, mengingat dugaan jumlah korban yang disebut mencapai 50 anak didik di yayasan tersebut. Mereka berharap proses hukum berjalan hingga tuntas serta menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga pendidikan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Selain itu, sejumlah peserta aksi juga menyampaikan aspirasi agar pemerintah dan instansi berwenang melakukan evaluasi terhadap operasional lembaga pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Cabut aja izin ponpes tersebut, dan tutup secara permanen, karena kita titipkan anak kita untuk mereka didik, tapi malah mencederai amanat kita", ujar Rusmin warga Grogolan Dukuhseti yang turut hadir dalam aksi tersebut.

(Ahsin)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html