GALI “Panaskan” Aksi 27 Agustus: Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor Tak Bisa Ditawar
Ketua Umum GALI, H. Hadi Supriyo, menilai kerusakan hutan, pencemaran daerah aliran sungai (DAS), serta eksploitasi sumber daya alam secara ilegal tidak semata-mata persoalan lingkungan. Menurutnya, terdapat persoalan tata kelola, penyalahgunaan kewenangan, dan dugaan praktik koruptif yang harus dibongkar secara serius.
“Krisis lingkungan hidup yang kita hadapi hari ini adalah buah pahit dari praktik korupsi yang merajalela. Oleh karena itu, GALI terpanggil untuk berdiri bersama elemen masyarakat sipil lainnya dalam Aksi 27 Agustus demi menuntut keadilan substantif bagi bumi dan rakyat Indonesia,” tegas Hadi.
Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Salah satu tuntutan utama GALI adalah percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
GALI berpandangan bahwa negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar, membekukan, merampas, dan memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjamin due process of law dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang beritikad baik.
Menurut GALI, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga harus mampu memulihkan kerugian negara dan mengembalikan manfaat ekonomi kepada masyarakat, termasuk untuk mendukung pemulihan lingkungan yang mengalami kerusakan.
“Korupsi tidak boleh menjadi kejahatan yang menghasilkan keuntungan. Negara harus mempunyai instrumen yang kuat untuk memulihkan aset hasil kejahatan dan memastikan kerugian masyarakat tidak hilang begitu saja,” ujar Hadi.
GALI Dorong Hukuman Terberat bagi Koruptor
GALI juga menyuarakan tuntutan kontroversial berupa hukuman mati bagi koruptor, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang menurut mereka menimbulkan dampak luar biasa terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan.
Hadi menilai korupsi di sektor sumber daya alam memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas dibandingkan kerugian finansial semata. Ketika praktik koruptif membuka ruang bagi eksploitasi hutan, pertambangan ilegal, pencemaran air, atau penyalahgunaan izin, dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Dampak korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam dan lingkungan, bersifat masif, merusak masa depan bangsa, dan merenggut hak hidup masyarakat,” tegasnya.
Namun, tuntutan tersebut sekaligus menjadi bagian dari dorongan GALI agar negara memperlakukan korupsi sebagai extraordinary crime yang harus ditangani dengan instrumen penegakan hukum yang luar biasa dan konsisten.
Bongkar Aktor di Balik Perusakan Lingkungan
Selain persoalan korupsi, GALI mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku lapangan dalam kasus perusakan lingkungan.
Organisasi tersebut meminta agar dugaan keterlibatan aktor intelektual, pemodal, pemberi izin, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik ilegal turut ditelusuri apabila terdapat bukti yang cukup.
GALI menilai penegakan hukum lingkungan akan kehilangan daya cegah apabila hanya berhenti pada pekerja atau pelaku lapangan, sementara pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut tidak tersentuh hukum.
Karena itu, GALI mendorong pengawasan lebih ketat terhadap pemberian dan pelaksanaan izin konsesi sumber daya alam, termasuk transparansi tata kelola yang memungkinkan masyarakat mengawasi aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Serukan Aksi Damai, Waspadai Provokasi
Menjelang aksi 27 Agustus, Hadi juga menyerukan kepada seluruh jaringan aktivis lingkungan, kader GALI di berbagai daerah, serta masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi agar menjaga ketertiban.
Ia meminta massa tidak mudah terpancing provokasi yang dapat menggeser substansi perjuangan dari agenda pemberantasan korupsi dan penyelamatan lingkungan menjadi konflik di lapangan.
“Perjuangan menyelamatkan lingkungan tidak akan pernah berhasil jika para perusak alam dan para pengisap uang negara terus dibiarkan bebas. 27 Agustus adalah momentum kolektif untuk menyuarakan ketegasan hukum di negeri ini,” pungkas Hadi.
Dengan dukungan tersebut, GALI menegaskan bahwa aksi 27 Agustus bukan sekadar agenda demonstrasi, tetapi momentum untuk mendorong pemerintah dan DPR memperkuat instrumen pemberantasan korupsi, pemulihan aset, serta penegakan hukum lingkungan.
(Mutmainah)
x


0 Komentar