x

GALI Desak APH Usut Tuntas Dugaan Praktik “Kencingan” Solar Ilegal di Pucangading Demak

DEMAK — Ketua Aliansi Gerakan Aksi Lingkungan Indonesia (GALI), Haji Hadi Supriyo, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dan pemindahan BBM bersubsidi yang disebut warga sebagai praktik “kencingan” solar di wilayah Pucangading, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Desakan tersebut disampaikan setelah Haji Hadi Supriyo mengaku melakukan investigasi lapangan secara mandiri di kawasan Gang Adem Ayem, Desa Pucangading, Kecamatan Mranggen.


Menurut hasil pemantauan yang disampaikan GALI, ditemukan aktivitas yang diduga berupa pemindahan atau pengoplosan BBM dari kendaraan pengangkut. Aktivitas tersebut disebut diduga melibatkan seseorang berinisial CND.


GALI meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan di lapangan, tetapi melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan legalitas kegiatan, asal-usul BBM, tujuan distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami meminta kepada APH untuk segera turun ke lapangan dan mengusut tuntas oknum berinisial CND tanpa pandang bulu. Jika benar terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi, harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Haji Hadi Supriyo.»


Ia menilai dugaan aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius, terlebih apabila benar berlangsung di sekitar kawasan permukiman. Selain berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, penanganan bahan bakar dalam jumlah tertentu juga dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat apabila tidak memenuhi standar keamanan.


GALI juga mendorong aparat terkait untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap lokasi yang disebut dalam laporan tersebut. Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan pemeriksaan resmi agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Landasan Hukum

GALI menyebut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pertama, Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


Kedua, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.


Ketiga, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang antara lain memuat perubahan dan penguatan ketentuan di sektor minyak dan gas bumi.


Selain aspek penyalahgunaan BBM, GALI menilai aparat juga perlu memperhatikan aspek keselamatan apabila aktivitas pemindahan atau penyimpanan bahan bakar dilakukan di lingkungan permukiman. Potensi kebakaran maupun bahaya terhadap masyarakat harus menjadi bagian dari pemeriksaan apabila memang ditemukan aktivitas tersebut.


Haji Hadi Supriyo berharap APH segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Ia juga meminta agar penanganan dilakukan secara transparan dan profesional.


“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa proses hukum. Namun, jika memang ditemukan pelanggaran, kami meminta agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html