GALI Desak APH Bongkar Dugaan “Kencingan” Solar Subsidi di Mranggen: Siapa di Balik Aktivitas di Pucangading?
Desakan tersebut disampaikan Ketua GALI, Haji Hadi Supriyo, setelah melakukan investigasi lapangan secara mandiri. Dari hasil penelusuran tersebut, GALI mengklaim menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemindahan muatan BBM dari kendaraan pengangkut.
Aktivitas yang oleh masyarakat kerap disebut sebagai “kencingan” solar itu diduga dilakukan dengan cara memindahkan sebagian muatan BBM dari truk pengangkut untuk kemudian ditampung atau dialihkan. Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
Lebih jauh, GALI menyebut adanya dugaan keterlibatan seseorang berinisial CND dalam aktivitas tersebut.
“Kami meminta APH segera turun ke lapangan dan mengusut tuntas dugaan aktivitas tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan karena dapat merugikan negara dan membahayakan masyarakat sekitar,” tegas Haji Hadi Supriyo.
Bukan Sekadar Persoalan Solar, tetapi Ancaman Keselamatan?
GALI menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila benar aktivitas pemindahan atau penampungan BBM dilakukan di lingkungan permukiman, aspek keselamatan warga juga menjadi persoalan serius.
BBM merupakan bahan yang mudah terbakar. Aktivitas pemindahan, penyimpanan, maupun penanganan BBM tanpa prosedur keselamatan yang memadai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran dan membahayakan lingkungan sekitar.
Karena itu, GALI meminta pemeriksaan tidak berhenti pada lokasi aktivitas, tetapi juga menelusuri asal BBM, kendaraan pengangkut, dokumen pengiriman, tujuan distribusi, volume BBM, pihak penerima, serta aliran keuntungan dari dugaan aktivitas tersebut.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus dibongkar dari hulu sampai hilir. Jangan hanya berhenti pada pekerja lapangan. Siapa yang memasok, siapa yang menerima, siapa yang mengatur, dan siapa yang menikmati keuntungan harus diperiksa secara terbuka,” ujar Hadi.
GALI: Jangan Ada Tebang Pilih
GALI menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu.
Menurut GALI, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan. Apabila distribusinya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka persoalan tersebut berpotensi merugikan kepentingan publik.
GALI pun mendesak APH melakukan verifikasi dan penyelidikan secara profesional terhadap informasi yang ditemukan di lapangan.
Sebab, tudingan terhadap seseorang tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta pidana sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang sah.
Ancaman Pidana Menanti Jika Terbukti
Dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat masuk dalam ranah hukum pidana apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.
Ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut dapat berupa pidana penjara dan denda dalam jumlah besar, dengan penerapan pasal yang harus disesuaikan berdasarkan fakta serta hasil penyidikan.
Selain itu, apabila dalam praktiknya ditemukan kegiatan penyimpanan, pengangkutan, atau kegiatan usaha migas tanpa izin maupun pelanggaran ketentuan distribusi, aparat juga dapat menelusuri ketentuan hukum lain yang relevan.
Desak Polisi dan Instansi Terkait Turun ke Lokasi
GALI meminta kepolisian dan instansi terkait tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi melakukan pengecekan langsung apabila informasi tersebut memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti.
Langkah yang didorong antara lain pemeriksaan lokasi, klarifikasi terhadap pemilik maupun pengelola tempat, pemeriksaan kendaraan yang diduga terlibat, penelusuran dokumen pengangkutan BBM, serta koordinasi dengan instansi teknis terkait.
GALI juga meminta apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin ada tuduhan tanpa bukti. Tetapi kami juga tidak ingin dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat justru dibiarkan. Karena itu, kami meminta APH melakukan penyelidikan secara serius dan profesional,” pungkas Hadi.
Kini perhatian mengarah ke kawasan Gang Adem Ayem, Pucangading, Mranggen, Demak. Apakah dugaan “kencingan” solar tersebut benar merupakan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi, atau terdapat penjelasan lain di balik aktivitas yang dipersoalkan GALI?
Jawabannya berada pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
(Peyok/Mutmainah)
x


0 Komentar