Dugaan Kasus Anak di Ponpes Ndholo Kusumo Masuk PN Pati, Terdakwa Tantang Dakwaan JPU

PATI — Pertapakendeng.com — Perkara pidana Nomor 115/Pid.Sus/2026/PN Pati yang menjerat Ashari bin Karsanah, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, memasuki babak persidangan, Selasa (11/8/2026).

Sidang perdana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (

PN) Pati Kelas IA, Jalan Raya Pati-Kudus KM 03, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo.

Persidangan berlangsung sejak pukul 11.10 WIB hingga 11.40 WIB dan dihadiri sekitar 40 orang.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan tindak pidana kesusilaan yang melibatkan anak. Namun, proses persidangan tidak dapat diakses secara terbuka karena perkara digelar secara tertutup.

Dakwaan JPU Dibacakan, Terdakwa Nyatakan Menolak

Dalam persidangan perdana tersebut, majelis hakim melakukan pemeriksaan dan konfirmasi identitas terdakwa.

Majelis hakim diketuai Budi Aryono, S.H., M.H., dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. dan Dicky Syarifudin, S.H., M.H. Sementara panitera pengganti adalah Andik Riyanto, S.H.

Setelah pemeriksaan identitas, terdakwa membenarkan bahwa dirinya telah menjalani penahanan sejak 27 Mei 2026 hingga persidangan berlangsung.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pati.

Namun, setelah dakwaan dibacakan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan menolak atau keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU.

Penolakan tersebut selanjutnya akan diuji melalui mekanisme hukum berupa eksepsi.

Enam Penasihat Hukum Dampingi Terdakwa

Terdakwa didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Dr. Abidillah Effendi, S.H., M.H., Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., Dr. Ade M. Syamkirana Putra, S.H., M.H., Happy Sunaryanto, S.H., M.H., Arel Raghib Najmuddin, S.H., M.H., serta Ganang Ade Sucipto, S.H.

Dalam persidangan perdana, penasihat hukum yang mendampingi terdakwa adalah Arel Raghib Najmuddin, S.H., M.H. dan Ganang Ade Sucipto, S.H.

Sementara dari pihak penuntut umum hadir Wanda Iksan Ramadhansyah, S.H. dan Anny Asyiatun, S.H., M.H.

Komposisi tim hukum tersebut menunjukkan bahwa perkara ini akan memasuki proses persidangan yang cukup serius, terutama setelah pihak terdakwa menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU.

Sidang Berikutnya: Eksepsi 20 Agustus

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dengan agenda eksepsi.

Eksepsi merupakan hak terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum. Keberatan tersebut dapat berkaitan dengan aspek formil maupun materiil dakwaan, sesuai alasan yang diajukan dalam persidangan.

Dengan demikian, perkara belum memasuki tahap pembuktian secara penuh. Persidangan berikutnya justru akan menjadi ruang bagi tim penasihat hukum untuk menyampaikan keberatannya secara resmi terhadap dakwaan JPU.

Digelar Tertutup, Publik Menunggu Jawaban

Persidangan perkara yang berkaitan dengan anak dan dugaan tindak pidana kesusilaan tersebut berlangsung tertutup.

Kondisi ini membuat publik tidak dapat mengikuti secara langsung materi persidangan yang dibahas di dalam ruang sidang.

Di luar ruang persidangan, perhatian masyarakat terhadap perkara ini tetap tinggi. Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), turut mengawal proses hukum perkara tersebut.

Pengamanan dan pemantauan situasi juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pertarungan Hukum Baru Dimulai

Sidang perdana ini pada dasarnya baru menjadi pintu masuk menuju proses pemeriksaan perkara. Pembacaan dakwaan belum membuktikan bahwa terdakwa bersalah.

Sebaliknya, pernyataan penolakan terdakwa dan penasihat hukum terhadap dakwaan JPU juga masih harus diuji melalui mekanisme persidangan.

Karena itu, titik krusial berikutnya berada pada sidang eksepsi 20 Agustus 2026.

Di satu sisi, penuntut umum harus mempertahankan konstruksi dakwaan yang telah diajukan. Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa akan berupaya menggugurkan atau mempermasalahkan dakwaan tersebut melalui eksepsi.

Publik kini menunggu: apakah eksepsi terdakwa akan diterima majelis hakim, atau perkara akan terus bergulir menuju tahap pembuktian?

Yang pasti, perkara ini masih dalam proses hukum. Ashari bin Karsanah tetap memiliki hak untuk membela diri dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, kepentingan dan perlindungan terhadap anak yang menjadi bagian dari perkara harus tetap menjadi perhatian utama seluruh pihak selama proses hukum berlangsung.

(Ruslan)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html