Dua Kali Tertunda, Sidang Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Smg Jadi Sorotan: FERADI WPI Tetap Kawal hingga Tuntas

SEMARANG — Proses persidangan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg kembali mengalami penundaan. Untuk kedua kalinya, agenda persidangan belum dapat dilanjutkan sebagaimana yang diharapkan pihak Penggugat.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (13/8/2026) pukul 09.00 WIB, semula dijadwalkan dengan agenda pemanggilan Tergugat 1.

Namun, persidangan kembali ditunda. Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, persidangan perkara yang sama juga mengalami penundaan karena Tergugat 1, BPR Artomoro, disebut tidak hadir.

Majelis Hakim kemudian menetapkan jadwal persidangan berikutnya pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan gugatan oleh Kuasa Hukum Penggugat.

Dua Kali Tertunda, Apa Berikutnya?

Penundaan persidangan tentu menjadi bagian dari dinamika proses peradilan. Namun, berulangnya penundaan membuat pihak Penggugat berharap agenda berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal sehingga perkara dapat segera memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara.

Pihak Penggugat melalui tim hukumnya menyatakan tetap menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam menentukan jalannya persidangan.

Di sisi lain, DPP FERADI WPI bersama Tim Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM memilih untuk tetap hadir dan mengawal setiap tahapan perkara tersebut.

Sukindar: Kami Akan Kawal Terus

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengawal proses hukum perkara tersebut.

Menurut Sukindar, kehadiran tim hukum dalam setiap persidangan merupakan bentuk komitmen untuk memperjuangkan hak-hak Penggugat melalui jalur hukum.

“Kami berharap Tergugat 1 dapat hadir pada sidang tanggal 27 Agustus mendatang. Proses hukum harus berjalan agar kepastian hukum segera terwujud,” tegas Sukindar.

Tim Hukum Hadir Lengkap

Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat didampingi tim hukum dari DPP FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM.

Mereka terdiri atas:

  • Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI;
  • Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX;
  • Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX;
  • Jupri, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Kehadiran tim tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pihak Penggugat tetap serius mengikuti seluruh proses perkara di PN Semarang.

27 Agustus Jadi Ujian Berikutnya

Kini perhatian diarahkan pada persidangan 27 Agustus 2026. Agenda yang telah ditetapkan adalah pembacaan gugatan oleh Kuasa Hukum Penggugat.

Persidangan tersebut diharapkan menjadi momentum agar perkara Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg dapat bergerak ke tahapan berikutnya tanpa kembali mengalami hambatan yang menyebabkan proses persidangan tertunda.

DPP FERADI WPI menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut sampai tuntas serta memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Perkara ini masih berjalan dan belum terdapat putusan akhir. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

(Red. Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html