DPRD Pati Diduduki Massa AMPB, Tuntut Hapus Pajak, Sahkan UU Perampasan Aset, Hukum Mati Koruptor

PATI — Gedung DPRD Kabupaten Pati berubah menjadi arena tekanan publik, Kamis (13/8/2026). Sekitar 150 massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) turun ke jalan membawa sejumlah tuntutan keras, mulai dari penghapusan pajak UMKM dan PKL hingga desakan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.


Aksi yang berlangsung sejak pukul 13.25 WIB hingga 20.50 WIB itu tidak berhenti di depan gedung wakil rakyat. Massa akhirnya masuk ke ruang rapat paripurna DPRD Pati untuk berdialog langsung dengan sejumlah anggota dewan.

Namun, dialog panjang tersebut belum menghasilkan titik temu.

Dari Alun-Alun, Massa Bergerak ke Gedung Wakil Rakyat

Massa AMPB awalnya berkumpul di sekitar Kantor Bupati Pati. Setelah melakukan konsolidasi dan memasang sejumlah spanduk pada kendaraan komando, massa bergerak melakukan konvoi mengelilingi kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati dan sejumlah ruas jalan Kota Pati.

Sekitar pukul 15.30 WIB, massa tiba di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati.

Sejumlah spanduk yang dibawa massa secara terang-terangan menyasar persoalan korupsi dan kebijakan perpajakan. Di antaranya bertuliskan “Pati Melawan Korupsi”, “Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor”, “Hukum Mati Koruptor Secepatnya”, “Hapus Pajak UMKM/PKL”, dan “Hapus Pajak Opsen Kendaraan”.

Kehadiran massa juga diperkuat sejumlah aktivis dari luar daerah, antara lain dari Solo, Surabaya, Bogor dan Yogyakarta.

Di antara mereka terdapat Tio Ardiyanto, yang disebut sebagai mantan Ketua BEM UGM periode 2025, serta sejumlah aktivis lainnya.

Kritik terhadap DPRD Makin Tajam

Tekanan terhadap DPRD Pati meningkat ketika orasi mulai berlangsung.

Salah satu juru bicara AMPB, Teguh Istiyanto, meminta DPRD Pati segera menyatakan sikap terhadap RUU Perampasan Aset dan tuntutan hukuman mati bagi koruptor.

Dalam orasinya, massa juga mengkritik keras lembaga legislatif daerah. Bahkan muncul seruan pencabutan mandat anggota DPRD dan mosi tidak percaya terhadap partai politik pengusung apabila dianggap mengabaikan aspirasi masyarakat.

Kritik kemudian semakin keras disampaikan sejumlah aktivis dari luar daerah.

Dani Wiyono, aktivis dari Yogyakarta, bahkan melontarkan kata-kata kasar dalam kritiknya terhadap DPR/DPRD sembari menyerukan dukungan terhadap pengesahan UU Perampasan Aset.

Sementara Tio Ardiyanto mengkritik sikap mahasiswa yang dinilai pasif dan menyerukan masyarakat agar tetap berani menyampaikan aspirasi.

Giyanto dari Solo juga menyerukan pentingnya persatuan masyarakat dalam melawan korupsi.

Ketua DPRD Turun Langsung Menemui Massa

Sekitar pukul 16.39 WIB, Ketua DPRD Kabupaten Pati H. Ali Badrudin, S.E., bersama sekitar 25 anggota DPRD menemui massa.

Ali Badrudin menyatakan DPRD Pati menerima kedatangan masyarakat dan terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan.

Namun, ia juga menjelaskan batas kewenangan lembaga legislatif daerah.

Menurutnya, tuntutan yang menjadi kewenangan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Sementara tuntutan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat hanya dapat disampaikan dan didorong melalui jalur kelembagaan.

Massa kemudian diajak masuk ke gedung DPRD untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

Ruang Paripurna Menjadi Arena Perdebatan

Sekitar pukul 18.37 WIB, sekitar 30 orang dari massa AMPB bersama anggota DPRD masuk ke Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati.

Yang semula merupakan aksi penyampaian aspirasi di halaman gedung berubah menjadi forum dialog di ruang utama lembaga legislatif tersebut.

Pembahasan berlanjut hingga malam.

Pada sekitar pukul 20.26 WIB, anggota DPRD dan perwakilan massa AMPB kembali melakukan diskusi untuk mencari jalan keluar atas tuntutan yang disampaikan.

Tetapi hingga pukul 20.50 WIB, belum terdapat kesepakatan terhadap seluruh tuntutan.

Anggota DPRD kemudian meninggalkan ruang sidang.

Bukan Sekadar Soal Pajak

Jika dicermati, tuntutan AMPB tidak hanya berkaitan dengan persoalan pajak.

Aksi tersebut membawa isu yang lebih luas: pemberantasan korupsi, transparansi pengelolaan keuangan, kebijakan pemerintah yang dianggap tidak aspiratif, hingga tuntutan agar pemerintah dan wakil rakyat menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.

Tuntutan penghapusan pajak UMKM/PKL dan opsen PKB/BBN-KB juga memperlihatkan adanya keresahan terhadap beban fiskal yang dirasakan masyarakat.

Sementara desakan pengesahan UU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor menunjukkan bahwa isu pemberantasan korupsi menjadi salah satu pusat perhatian aksi.

Di sisi lain, tidak seluruh tuntutan tersebut berada dalam kewenangan DPRD Kabupaten Pati.

Inilah yang berpotensi menjadi persoalan berikutnya: seberapa jauh DPRD Pati mampu menjawab tuntutan masyarakat yang sebagian berada di luar kewenangan pemerintah daerah?

Berpotensi Berlanjut?

Belum tercapainya titik temu antara AMPB dan DPRD Pati menjadi catatan penting dari aksi tersebut.

Aksi memang berakhir dalam kondisi aman dan kondusif. Namun, substansi tuntutan belum seluruhnya mendapatkan jawaban yang memuaskan massa.

Kondisi itu membuka kemungkinan isu yang dibawa AMPB kembali dikonsolidasikan dan disuarakan dalam aksi berikutnya.

Terlebih, kehadiran aktivis dari luar Kabupaten Pati menunjukkan bahwa isu yang dibawa tidak sepenuhnya berhenti pada persoalan lokal.

Kini bola berada di tangan lembaga legislatif dan pemerintah.

Apakah tuntutan AMPB akan berhenti sebagai suara protes di halaman DPRD, atau justru berkembang menjadi tekanan publik yang lebih besar terhadap kebijakan pemerintah dan wakil rakyat di Pati?

Untuk sementara, satu hal sudah jelas: massa telah masuk ke ruang paripurna, tetapi belum berhasil membawa pulang jawaban atas seluruh tuntutannya.

(Arikha)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html