DPRD Demak Terima Dua Raperda Anggaran, Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 Segera Dibahas

DEMAK — DPRD Kabupaten Demak kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penting terkait kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 Masa Sidang II Tahun 2026 tersebut digelar pada Senin (24/8/2026).

Rapat dipimpin jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Demak dan dihadiri Bupati Demak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).


Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian sekaligus penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Demak kepada DPRD.


Kedua Raperda tersebut berkaitan langsung dengan arah kebijakan anggaran daerah, yakni Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.


Raperda Perubahan APBD 2026 diajukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi keuangan dan kebutuhan pembangunan daerah yang berkembang selama pelaksanaan anggaran tahun berjalan. Perubahan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah.


Sementara Raperda APBD 2027 menjadi rancangan kebijakan anggaran untuk pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan pada tahun mendatang. Penyusunannya mengacu pada arah kebijakan serta prioritas pembangunan yang sebelumnya telah dituangkan dalam KUA-PPAS dan disepakati oleh Pemkab Demak bersama DPRD.


Penyerahan dua Raperda tersebut sekaligus menandai dimulainya proses pembahasan di lingkungan DPRD Kabupaten Demak. Selanjutnya, legislatif bersama eksekutif akan melakukan pendalaman terhadap materi dan substansi yang terdapat dalam masing-masing rancangan.


Pembahasan akan melibatkan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sejumlah materi akan dikaji, mulai dari struktur anggaran, prioritas belanja, program pembangunan hingga aspek pembiayaan daerah.


Proses pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan dokumen anggaran yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.


Dalam penyampaiannya, Bupati Demak menekankan agar proses penyusunan anggaran tetap berpegang pada prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran.


Kebijakan anggaran yang nantinya disepakati diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.


Dari sisi legislatif, DPRD Kabupaten Demak menyatakan akan menindaklanjuti kedua Raperda tersebut melalui mekanisme pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku. DPRD juga akan menyesuaikan alat kelengkapan yang diperlukan, termasuk kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila dibutuhkan dalam proses pembahasan.


Dengan masuknya Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027 ke DPRD, tahapan penyusunan kebijakan anggaran Kabupaten Demak kini memasuki fase pembahasan lebih lanjut.


Pemkab Demak dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan anggaran yang realistis, terukur, transparan, serta mampu mendukung program pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html