DPRD Demak Gelar Paripurna ke-26 dan ke-27, KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disepakati

DEMAK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-26 dan ke-27 Masa Sidang II Tahun 2026, Kamis (21/8/2026). Rapat tersebut menjadi salah satu tahapan strategis dalam proses penyusunan dan penetapan arah kebijakan anggaran daerah.

Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Demak dan dipimpin oleh pimpinan DPRD. Kegiatan turut dihadiri Bupati Demak bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).


Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak bersama DPRD menyepakati dua agenda utama yang berkaitan dengan kebijakan penganggaran daerah.


Agenda pertama ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.


Dokumen KUA-PPAS tersebut menjadi landasan awal dalam proses penyusunan Rancangan APBD 2027. Di dalamnya tercantum arah kebijakan anggaran, prioritas pembangunan daerah, serta batas sementara alokasi anggaran yang akan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan.


Selain itu, rapat juga membahas dan menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.


Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dan penganggaran dengan perkembangan kondisi daerah serta kebutuhan program pembangunan yang muncul selama pelaksanaan APBD 2026.


Penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak menjadi bagian dari rangkaian tahapan perencanaan dan penganggaran daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Demak menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD atas komunikasi dan sinergi yang terbangun selama proses pembahasan KUA-PPAS.


Menurutnya, kesepakatan yang telah dicapai diharapkan dapat menjadi pijakan dalam menyusun anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Demak.


Di sisi lain, DPRD Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. Pengawasan akan dilakukan terhadap penggunaan anggaran, baik untuk Tahun Anggaran 2026 maupun dalam pelaksanaan APBD 2027 mendatang.


Pengelolaan keuangan daerah diharapkan berlangsung secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan tepat sasaran, sehingga anggaran yang telah disepakati benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Setelah kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026 ditandatangani, proses selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pijakan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Demak dalam melaksanakan pembangunan dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan menerapkan prinsip tata kelola keuangan daerah yang terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html