Dipanggil sebagai Saksi di Polrestabes Semarang, Nanik Didampingi Tim Hukum FERADI WPI
Nanik hadir berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/789/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim, tertanggal 14 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam surat panggilan.
Pendampingan dilakukan oleh sejumlah anggota tim hukum, di antaranya Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta asisten advokat Tuyimah Puji dan Jumini.
Sukindar diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang. Sementara Eko Affandy merupakan Kadiv Pendidikan FERADI WPI DPC Kota Semarang.
Tim Hukum Tegaskan Posisi Klien
Adv. Donny Andretti menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dan dokumen yang dimiliki pihaknya, Nanik melakukan transaksi dengan harga yang dinilai wajar serta atas dasar itikad baik.
“Ibu Nanik membeli dengan harga wajar dan kami memiliki bukti transfer yang jelas. Oleh karena itu kami meminta agar hukum ditegakkan secara objektif dan tidak merugikan pihak yang beritikad baik,” ujar Donny.
Tim hukum menegaskan akan menggunakan bukti-bukti yang dimiliki untuk mendukung posisi hukum klien dalam proses penyidikan.
Namun, karena perkara masih berada pada tahap penyidikan, seluruh keterangan dan bukti tetap menjadi bagian dari proses pendalaman oleh penyidik.
Sukindar: “Kami Kawal Sampai Tuntas”
Sukindar menyatakan FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM berkomitmen memberikan pendampingan sepanjang proses hukum berlangsung.
“Bersama Tim Hukum FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM, kami akan kawal dan dampingi Ibu Nanik sampai selesai tuntas. Agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya, seterang matahari terbit,” tegas Sukindar.
Ia menyebut pemeriksaan berjalan lancar dan berlangsung sekitar 20 menit, yakni mulai pukul 10.15 WIB hingga 10.35 WIB.
Tim hukum juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polrestabes Semarang atas pelaksanaan pemeriksaan yang mereka nilai berjalan profesional, transparan dan mengedepankan kepastian hukum.
Proses Hukum Masih Berjalan
Pendampingan terhadap Nanik merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang bersalah atau terlibat dalam tindak pidana.
Karena itu, seluruh pihak perlu menghormati proses penyidikan dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menguji keterangan, dokumen transaksi maupun alat bukti lainnya secara objektif.
Di sisi lain, tim hukum Nanik menyatakan siap memberikan pendampingan dan menghadapi setiap tahapan proses hukum yang diperlukan.
Perkara tersebut kini masih berada dalam proses penyidikan, sehingga perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pendalaman alat bukti oleh penyidik.
“Bukti transfer jelas, pembelian dilakukan dengan harga wajar. Hukum harus ditegakkan secara objektif.”
“Kami kawal sampai tuntas.”
(Red: Ilma)


0 Komentar