Dampingi Nanik di Polrestabes Semarang, Tegaskan: “Bukti Transfer Jelas, Beli dengan Harga Wajar”

SEMARANG — Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Tim Hukum FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM, mendampingi Nanik Supriyati dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang, Rabu (26/8/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor S.Pgl/789/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 14 Agustus 2026. Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana disebut dalam surat panggilan.

Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Semarang dan dilaporkan berjalan lancar hingga selesai.

Tim Hukum Hadir Berlapis

Dalam pendampingan tersebut, tim hukum yang hadir terdiri atas Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Sukindar, Adv. Markus Wijaya, S.H., Eko Affandy, S.H., S.E., serta asisten advokat Tuyimah Puji dan Jumini.

Kehadiran tim hukum tersebut disebut sebagai bentuk pendampingan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai koridor hukum serta hak-hak saksi tetap terlindungi.

Donny: Klien Membeli dengan Itikad Baik

Adv. Donny Andretti menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti transaksi yang menurutnya menunjukkan bahwa Nanik melakukan pembelian dengan harga wajar dan atas dasar itikad baik.

“Ibu Nanik membeli dengan harga wajar dan kami memiliki bukti transfer yang jelas. Oleh karena itu kami meminta agar hukum ditegakkan secara objektif dan tidak merugikan pihak yang beritikad baik,” ujar Donny.

Pernyataan tersebut menjadi posisi hukum tim pendamping dalam perkara yang masih berada pada tahap penyidikan.

Karena proses hukum masih berjalan, seluruh fakta dan bukti tentunya tetap menjadi kewenangan penyidik untuk didalami dan diverifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sukindar: Dikawal Sampai Tuntas

Sukindar menegaskan tim hukum akan terus memberikan pendampingan kepada Nanik selama proses hukum berlangsung.

“Bersama Tim Hukum FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM, kami akan kawal dan dampingi Ibu Nanik sampai selesai tuntas. Agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya, seterang matahari terbit,” tegas Sukindar.

Menurut tim hukum, pendampingan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum berlangsung objektif dan memberikan ruang yang proporsional bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan maupun bukti.

Pemeriksaan Selesai, Berjalan Lancar

Pemeriksaan terhadap Nanik dilaporkan berlangsung sekitar pukul 10.15 WIB hingga 10.35 WIB.

Setelah pemeriksaan selesai, tim hukum menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polrestabes Semarang atas pelaksanaan pemeriksaan yang mereka nilai berjalan profesional dan sesuai prosedur.

Meski demikian, proses penyidikan perkara masih berlangsung. Keterangan saksi, dokumen transaksi dan bukti-bukti lain tetap harus dinilai secara objektif oleh penyidik untuk menentukan arah penanganan perkara.

“Bukti Transfer Jelas, Hukum Harus Ditegakkan”

Kasus tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Di satu sisi, tim hukum Nanik menegaskan adanya transaksi dengan bukti transfer serta pembelian yang diklaim dilakukan secara wajar.

Di sisi lain, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana sepenuhnya harus didasarkan pada fakta, alat bukti dan hasil penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Prinsip due process of law menjadi penting agar kepentingan seluruh pihak tetap terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan sebelum perkara memperoleh kejelasan hukum.

“Bukti transfer jelas. Beli dengan harga wajar. Hukum harus ditegakkan.”

“Kami kawal sampai tuntas.”

(Red: Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html