x

Forkopimda blora

BUMDes Diduga Disulap Jadi Arena Judi "Cap Jecky", Warga Pertanyakan Ketegasan APH: "Sudah Lama Beroperasi, Mengapa Belum Ditindak?

PASURUAN – Dugaan praktik perjudian jenis Cap Jecky yang disebut-sebut beroperasi di kawasan timur Pasar Wonorejo, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan masyarakat. Lokasi yang menurut informasi warga berada di sekitar area Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) itu dikabarkan telah lama beroperasi dan hingga kini belum tersentuh penindakan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga pada Selasa (4/8/2026), aktivitas perjudian tersebut diduga mulai beroperasi setiap malam sekitar pukul 21.00 WIB. Para pemain disebut tidak hanya berasal dari Desa Pakijangan, tetapi juga datang dari luar desa hingga luar Kecamatan Wonorejo.

"Kalau malam sekitar jam sembilan ke atas sudah mulai ramai. Yang datang bukan hanya warga sini, tapi juga dari luar desa," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga lainnya mengaku heran karena aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu diduga diketahui banyak orang.

"Kalau masyarakat saja tahu jadwal operasionalnya, kami bertanya-tanya apakah aparat juga mengetahui. Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan?" ungkap warga lainnya.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut.

Dinilai Berpotensi Memicu Dampak Sosial

Keberadaan dugaan arena perjudian itu juga dikhawatirkan menimbulkan berbagai persoalan sosial di lingkungan masyarakat.

Sejumlah warga menilai praktik perjudian berpotensi memicu perselisihan, tindak kriminalitas, konflik dalam rumah tangga, hingga berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.

"Kalau terus dibiarkan, kami khawatir akan muncul persoalan-persoalan sosial yang lebih besar," kata seorang warga.

Bertentangan dengan Ketentuan Hukum

Secara hukum, praktik perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur larangan penyelenggaraan maupun keikutsertaan dalam perjudian dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan atas informasi tersebut apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Harapan itu juga sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berulang kali menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian.

Menunggu Klarifikasi Aparat dan Pemerintah Desa

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides), media masih berupaya mengonfirmasi Kapolsek Wonorejo, Kapolres Pasuruan, serta Kepala Desa Pakijangan terkait informasi yang disampaikan warga.

(Heriyono)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html