AMPB Tagih Janji DPR: 15 Desember 2026 Jadi “Deadline” RUU Perampasan Aset, Gagal Lagi Siap Ditagih Rakyat
Perwakilan AMPB secara terbuka meminta kepastian waktu penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset, sekaligus menegaskan bahwa rakyat akan terus mengawasi janji politik tersebut.
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Dari pihak AMPB hadir antara lain Korlap Supriyono alias Botok, Tri Aprivander Warawu, Mardi, Teguh, Anik Seningsih, serta sejumlah perwakilan massa lainnya.
Dari Balkon Paripurna, AMPB Langsung Tagih Kepastian
Sebelum audiensi, Supriyono alias Botok dan rombongan AMPB telah berada di balkon rapat paripurna DPR RI untuk menyaksikan langsung agenda laporan Komisi III terkait perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Situasi itu kemudian berlanjut ke ruang audiensi.
Mardi dari AMPB mempertanyakan apa yang harus dilakukan masyarakat apabila batas waktu yang disebutkan DPR ternyata kembali tidak terealisasi.
“Apabila sampai batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum dapat diselesaikan, apakah kami diperbolehkan kembali mendatangi DPR RI dan melakukan audiensi seperti hari ini?” demikian substansi pertanyaan yang disampaikan Mardi.
AMPB bahkan meminta adanya pernyataan resmi dan pertanggungjawaban pimpinan DPR apabila komitmen penyelesaian tersebut kembali gagal diwujudkan.
Dasco: Ada Tenggat, Berita Acara Diminta Jadi Pegangan
Sufmi Dasco menyatakan bahwa dalam rapat paripurna DPR RI telah disepakati batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Namun, terdapat perbedaan penyebutan tanggal dalam penyampaian para peserta audiensi. Dalam keterangan Dasco, tenggat disebut 5 Desember 2026, sementara Saan Mustopa dan sejumlah perwakilan AMPB menyebut 15 Desember 2026.
Dasco mengatakan berita acara rapat paripurna dapat menjadi pegangan bagi masyarakat.
Ia juga membuka ruang bagi AMPB untuk kembali memberikan masukan dalam forum resmi pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Masukan-masukan yang disampaikan pada hari ini sangat penting untuk memperkuat dan memperjelas substansi RUU Perampasan Aset,” demikian inti tanggapan Dasco.
Saan: Mari Kawal Bersama
Saan Mustopa dalam audiensi tersebut menyebut 15 Desember 2026 sebagai tenggat penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ia meminta masyarakat ikut mengawal proses tersebut dari waktu ke waktu.
Menurutnya, pemberantasan korupsi dan upaya perampasan aset hasil tindak pidana merupakan komitmen bersama antara DPR dan pemerintah.
Saan juga membuka ruang bagi perwakilan AMPB untuk ikut memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Dengan demikian, AMPB tidak hanya diminta menunggu hasil akhir. Mereka justru dipersilakan ikut mengawasi dan memberikan masukan selama proses legislasi berlangsung.
Teguh: Kami Bukan Datang untuk Melawan Negara
Perwakilan AMPB, Teguh, menegaskan bahwa massa yang berada di luar gedung parlemen datang bukan semata-mata sebagai aktivis, melainkan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Ia meminta agar massa aksi yang datang dari Pati, Surabaya, Bali dan berbagai wilayah lainnya diperlakukan secara manusiawi.
Teguh juga meminta aparat keamanan tidak melakukan tindakan kasar, intimidasi maupun kriminalisasi terhadap massa yang menyampaikan pendapat secara damai.
“Kami tidak ingin melawan negara. Kami hanya meminta agar mulai saat ini para wakil rakyat benar-benar memikirkan kesejahteraan masyarakat,” menjadi garis besar pesan yang disampaikannya.
Korupsi Disebut Lebih Mematikan daripada Narkoba
Pernyataan paling keras datang dari Anik Seningsih, perwakilan AMPB yang mengaku hadir sebagai ibu rumah tangga.
Ia mempertanyakan mengapa persoalan korupsi tidak mendapatkan ancaman hukuman sekeras tindak pidana narkotika.
Anik mendorong agar koruptor yang memenuhi kriteria tertentu dapat dijatuhi hukuman mati, terutama apabila tindak pidananya menyebabkan kerugian besar terhadap negara dan masyarakat.
Namun tuntutan tersebut juga mendapat konteks hukum dari Tri Aprivander Warawu.
Ia menyinggung Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai frasa “keadaan tertentu” yang menjadi salah satu dasar pengenaan pidana mati dalam perkara korupsi.
Menurut AMPB, ketentuan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
AMPB Tak Ingin RUU Dibuat Asal Jadi
Menariknya, desakan AMPB bukan berarti meminta DPR mengesahkan undang-undang secara tergesa-gesa.
Tri Aprivander justru menegaskan bahwa masyarakat menginginkan proses legislasi dilakukan secara teliti, terbuka, dan melibatkan publik.
Artinya, tuntutan AMPB bukan sekadar “sahkan sekarang”, tetapi juga kawal substansinya agar tidak menjadi undang-undang yang lemah.
Mereka menilai mekanisme perampasan aset harus benar-benar mampu mengejar hasil tindak pidana dan mengembalikannya untuk kepentingan masyarakat.
Aset hasil korupsi, menurut argumentasi AMPB, seharusnya tidak berhenti sebagai angka dalam laporan penegakan hukum, tetapi dapat dikembalikan untuk membiayai kepentingan rakyat, termasuk pendidikan, penanganan bencana, perlindungan lingkungan dan pemulihan masyarakat terdampak.
15 Desember Jadi Titik Uji Komitmen
Audiensi berakhir sekitar pukul 11.38 WIB.
Namun, berakhirnya pertemuan tidak berarti berakhir pula tekanan AMPB.
Justru sebaliknya.
Jika 15 Desember 2026 benar-benar menjadi tenggat sebagaimana disampaikan Saan Mustopa dalam audiensi, maka tanggal tersebut berpotensi menjadi titik uji serius bagi DPR dan pemerintah.
AMPB telah menyatakan akan kembali mengawal apabila target tersebut tidak terealisasi.
Mereka bahkan menyampaikan rencana membangun kembali posko dan mendatangi DPR RI pada tanggal tersebut untuk mempertanyakan komitmen yang telah disampaikan.
Kini bola berada di tangan DPR dan pemerintah.
Rakyat sudah datang. Aspirasi sudah disampaikan. Tenggat sudah disebut. Tinggal satu pertanyaan: apakah janji 15 Desember 2026 benar-benar akan menjadi kenyataan, atau kembali menjadi daftar panjang janji legislasi yang harus ditagih rakyat?
(Sumadi/Rusmin)


0 Komentar