x

Forkopimda blora

Aksi Pati Menggema di Depan DPR RI, RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan, 27 Agustus Mulai Dipanaskan

JAKARTA — Desakan agar pemerintah dan DPR RI memperkuat pemberantasan korupsi kembali bergema. Puluhan massa dari Brigade Merah Putih Indonesia Dewan Pimpinan Pusat, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).


Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.57 WIB itu membawa dua isu utama: mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset serta mendorong revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Massa yang berjumlah sekitar 20 orang tersebut dikoordinatori Supriyono alias Botok. Mereka datang dari Pati dengan membawa sejumlah kendaraan, spanduk, bendera Merah Putih, atribut AMPB dan ARIB, serta logistik berupa air mineral, mi instan, beras dan pisang.

Dari Pati ke Senayan, Membawa Kemarahan terhadap Korupsi

Sejumlah spanduk yang dibawa massa memperlihatkan pesan yang cukup keras. Di antaranya bertuliskan “Jakarta Pati Bersatu Sahkan RUU Perampasan Aset”, “Dari Pati untuk Negeri, Aksi ke DPR RI, Rampas Perampasan Aset”, hingga seruan “Hukum Mati Koruptor”.

Ada pula spanduk yang menyebut agenda kedatangan massa pada 27 Agustus 2026.

Sekitar pukul 10.08 WIB, massa tiba di depan Gedung DPR RI. Selanjutnya, sekitar pukul 10.13 WIB, perwakilan massa melakukan komunikasi dengan Direktur Intelkam di sekitar lokasi aksi.

Berbeda dengan aksi unjuk rasa pada umumnya, massa tidak langsung melakukan orasi terbuka. Sekitar pukul 11.40 WIB, mereka memilih duduk dan melakukan siaran langsung melalui media sosial di sisi kiri depan Gedung DPR RI.

Hingga pukul 13.45 WIB, massa masih bertahan dengan aktivitas relatif tenang.

Konferensi Pers dan Logistik Mulai Berdatangan

Dinamika kembali terlihat sekitar pukul 15.11 WIB ketika Supriyono alias Botok melakukan konferensi pers di depan Gedung DPR RI.

Sekitar pukul 16.01 WIB, sebuah kendaraan APV bernomor polisi B 1625 BFX datang membawa logistik berupa air minum untuk massa aksi.

Situasi kemudian memasuki fase pembubaran. Sekitar pukul 18.20 WIB, pihak kepolisian mengimbau massa meninggalkan lokasi karena batas waktu penyampaian pendapat di muka umum telah berakhir pada pukul 18.00 WIB.

Satu menit kemudian, massa mulai memindahkan logistik ke kendaraan. Selanjutnya, peserta aksi membubarkan diri dari lokasi.

Bukan Sekadar Aksi Sehari, Ada Agenda 27 Agustus

Aksi Jumat tersebut menjadi perhatian karena disebut sebagai bagian dari rangkaian gerakan yang sebelumnya berkembang di Kabupaten Pati.

Gerakan itu disebut berkaitan dengan aksi massa di Kantor DPRD Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2026. Ketidakpuasan terhadap hasil komunikasi di tingkat daerah kemudian mendorong sebagian massa membawa isu tersebut ke tingkat nasional.

DPR RI dipilih sebagai sasaran penyampaian aspirasi karena tuntutan utama berkaitan dengan pembentukan dan penguatan instrumen hukum nasional, khususnya mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.

Massa juga membawa tuntutan keras berupa hukuman mati bagi koruptor. Diksi tersebut menunjukkan tingginya kemarahan sebagian kelompok masyarakat terhadap praktik korupsi yang dinilai merugikan kepentingan publik.

Tim Pendahulu Menuju Aksi Lebih Besar?

Yang menarik, aksi 21 Agustus ini tidak berhenti pada kegiatan hari itu. Dalam informasi lapangan, kedatangan massa disebut sebagai gelombang awal atau tim pendahulu menjelang rencana aksi yang lebih besar pada 27 Agustus 2026.

Jika agenda tersebut benar-benar terealisasi, jumlah massa dan eskalasi aksi berpotensi meningkat dibandingkan aksi Jumat.

Karena itu, perkembangan mobilisasi massa dari Pati maupun daerah lainnya menuju Jakarta menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan. Termasuk kemungkinan terbentuknya posko, aktivitas menginap, maupun konsolidasi antarorganisasi di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI.

Tuntutan Keras, Aksi Tetap Berakhir Kondusif

Meski membawa tuntutan dengan diksi keras, aksi 21 Agustus berlangsung tanpa laporan mengenai bentrokan. Massa lebih banyak melakukan komunikasi, duduk bersama, konferensi pers, serta aktivitas melalui media sosial.

Aksi kemudian berakhir setelah adanya imbauan kepolisian dan massa meninggalkan lokasi secara tertib.

Namun, substansi tuntutan mereka masih jauh dari selesai. RUU Perampasan Aset dan penguatan pemberantasan korupsi tetap menjadi isu yang akan mereka bawa ke ruang publik.

Dengan adanya rencana agenda 27 Agustus, aksi dari kelompok masyarakat Pati di Jakarta berpotensi menjadi babak berikutnya dari gerakan yang awalnya tumbuh di daerah.

Kini pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah massa Pati kembali turun ke jalan, melainkan seberapa besar gelombang yang akan dibawa ke Jakarta dan bagaimana respons DPR RI terhadap tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html