Advokat Cecilia: Penyitaan Handphone Merupakan Mekanisme Hukum, Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut
Berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan detikNews, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menyampaikan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan izin penyitaan handphone milik dr. Juwita Wulandari kepada Pengadilan Negeri Serang. Menurutnya, izin penyitaan tersebut masih menunggu penetapan dari pengadilan.
Dalam pemberitaan yang sama dijelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah meminta telepon genggam tersebut untuk diserahkan sebagai barang bukti. Namun, yang bersangkutan belum menyerahkannya dengan alasan belum adanya izin penyitaan dari pengadilan. Penyidik menyebut handphone tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan, khususnya guna menelusuri dugaan komunikasi dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, melalui hak jawab yang disampaikan kepada media, membantah tuduhan bahwa dirinya pernah memerintahkan atau menyuruh seseorang melakukan dugaan kekerasan maupun dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun. Ia juga menyatakan tidak pernah melakukan komunikasi sebagaimana isu yang berkembang.
Menanggapi perkembangan tersebut, Cecilia menyampaikan bahwa penyitaan merupakan salah satu kewenangan penyidik yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan memperoleh barang bukti yang memiliki relevansi dengan pembuktian suatu perkara, bukan untuk menyimpulkan seseorang bersalah.
"Apabila suatu saat penyidik meminta handphone saya untuk kepentingan penyidikan dan seluruh prosedur hukumnya telah dipenuhi sesuai ketentuan KUHAP, tentu saya akan menyerahkannya. Saya tidak memiliki kekhawatiran apabila memang tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Justru pemeriksaan terhadap perangkat tersebut dapat membantu memperjelas fakta, menghindarkan fitnah, serta mendukung penyidik dalam mengungkap perkara secara objektif," ujar Cecilia tegas, Rabu (5/8/2026).
Menurut Advokat Cecilia Natasya Tionardi, secara hukum penyitaan pada prinsipnya dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 38 KUHAP, yaitu oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan tertentu yang diperbolehkan undang-undang. Oleh karena itu, ia menilai setiap warga negara berhak meminta agar prosedur hukum dipenuhi, sementara setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses penyidikan patut dihormati sebagai bagian dari penegakan hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam perkara pidana modern, telepon genggam dapat memuat informasi elektronik berupa percakapan, panggilan telepon, pesan singkat, surat elektronik, foto, video, hingga data digital lainnya yang berpotensi menjadi alat bukti apabila memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana. Namun demikian, data elektronik tersebut tetap harus diuji bersama alat bukti lain sesuai sistem pembuktian yang diatur dalam KUHAP.
"Yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa penyitaan handphone bukan berarti seseorang dinyatakan bersalah. Penyitaan merupakan salah satu instrumen penyidikan untuk memperoleh barang bukti yang diduga memiliki hubungan dengan suatu perkara pidana. Nantinya seluruh data yang diperoleh tetap harus diuji bersama alat bukti lainnya sesuai mekanisme hukum," katanya.
Cecilia menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan penjelasan dari perspektif hukum mengenai mekanisme penyitaan dan pentingnya sikap kooperatif dalam proses penegakan hukum. Pernyataannya tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap sikap maupun keputusan pihak tertentu yang berkaitan dengan perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas berbagai informasi yang beredar di ruang publik. Menurutnya, benar atau tidaknya suatu dugaan hanya dapat ditentukan melalui proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
"Sebagai kuasa hukum korban, kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami juga menghormati hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan. Pada akhirnya, seluruh fakta akan diuji melalui proses penyidikan dan, apabila berlanjut, melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebagai bagian dari Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, Cecilia berharap seluruh proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten dapat berlangsung secara profesional, objektif, independen, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang kepada penyidik menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Sukindar)


0 Komentar