60 Desa Menunggu Kepastian Pilkades Pati, 20 Desa Berpotensi PAW: Regulasi dan Anggaran Jadi Bom Waktu

PATI — Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pati memasuki fase krusial. Puluhan desa telah masuk dalam rencana pelaksanaan Pilkades, sementara sejumlah desa lainnya berpotensi menghadapi mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).


Namun di balik rencana tersebut, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah, mulai dari kepastian regulasi, penganggaran, mekanisme pelaksanaan hingga koordinasi dengan pemerintah pusat.

Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades Antarwaktu, yang digelar di Ruang Rapat Kembangjoyo Setda Pati, Jalan Tombronegoro No. 1, Kaborongan, Pati Lor, Kamis (13/8/2026).

Rakor yang berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 WIB tersebut dipimpin dengan penanggung jawab Pj. Sekda Kabupaten Pati Siti Subiati, S.H., M.M. Sekitar 30 peserta hadir dalam pertemuan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, TNI, Polri, Kejaksaan, OPD dan para camat.

60 Desa Masuk Rencana Pilkades

Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 60 desa yang telah diajukan untuk melaksanakan Pilkades, menyusul berakhirnya masa jabatan kepala desa pada Maret 2026.

Angka tersebut menunjukkan bahwa Pilkades bukan agenda kecil bagi Kabupaten Pati.

Puluhan desa akan memasuki tahapan politik lokal yang berpotensi melibatkan banyak kepentingan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya mempersiapkan aspek administratif, tetapi juga memastikan kepastian hukum dan kesiapan pengamanan.

Plt. Bupati meminta para camat terus berkoordinasi dengan kepala desa untuk mengetahui perkembangan situasi di wilayah masing-masing.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga agar proses persiapan Pilkades tidak berkembang menjadi persoalan sosial maupun konflik di tingkat desa.

20 Desa Berpotensi PAW, 8 Desa Tak Bisa Gelar Pemilihan?

Persoalan menjadi lebih kompleks karena terdapat 20 desa yang berpotensi melaksanakan PAW.

Dalam rakor juga disampaikan adanya delapan desa yang masa antarwaktunya kurang dari satu tahun sehingga tidak memungkinkan dilaksanakan pemilihan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah menghadapi situasi yang tidak seragam.

Tidak semua desa dapat diperlakukan dengan pola yang sama. Masa jabatan, status kepala desa, mekanisme PAW serta ketentuan regulasi harus dipastikan satu per satu.

Jika tidak ada kesamaan persepsi, perbedaan penafsiran aturan di lapangan berpotensi menimbulkan keberatan dari masyarakat maupun calon peserta Pilkades.

Perda Berubah, Perbup Belum Jadi

Persoalan regulasi menjadi salah satu titik penting dalam rakor.

Anggota Komisi A DPRD Pati Danu Ikhsan Haris Chandra menyampaikan bahwa DPRD telah berkoordinasi dengan Dispermades berkaitan dengan perubahan Peraturan Daerah mengenai pelaksanaan Pilkades.

Namun, kepastian penyelenggaraan Pilkades serentak berikutnya masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pati.

Artinya, sebelum regulasi daerah tersebut benar-benar selesai, berbagai pihak masih harus berhati-hati dalam menentukan tahapan teknis.

Pemerintah daerah juga disebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Desa untuk memperoleh kepastian hukum.

Camat Minta Jangan Hanya Dilibatkan di Akhir

Salah satu suara kritis justru datang dari perwakilan camat.

Para camat meminta agar mereka dilibatkan sejak proses penyusunan Perda maupun Perbup terkait Pilkades.

Alasannya sederhana: camat merupakan salah satu pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat di lapangan.

Ketika terjadi persoalan di desa, camat yang sering kali menjadi salah satu pintu pertama penyelesaian persoalan tersebut.

Karena itu, keterlibatan camat dalam penyusunan regulasi dianggap penting agar aturan yang dibuat pemerintah daerah tidak berhenti di atas kertas, tetapi dapat diterapkan secara realistis di lapangan.

Anggaran Pilkades Jadi Persoalan Berikutnya

Selain regulasi, persoalan anggaran juga menjadi perhatian.

Perwakilan camat meminta pemerintah memperhatikan mekanisme penganggaran dalam APBDes.

Dalam forum tersebut bahkan disampaikan kondisi di lapangan bahwa proses pencalonan kepala desa selama ini disebut banyak mengandalkan uang pendaftaran dari para calon kepala desa.

Pernyataan tersebut menjadi catatan penting karena pembiayaan Pilkades semestinya memiliki mekanisme yang jelas, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika sumber pembiayaan dan penggunaannya tidak dipahami secara seragam, persoalan anggaran berpotensi menjadi masalah baru.

TNI-Polri Diminta Bersinergi

Rakor juga menempatkan aspek keamanan sebagai bagian penting dari persiapan Pilkades.

Pemerintah daerah didorong bersinergi dengan TNI dan Polri untuk memetakan berbagai potensi kerawanan yang mungkin muncul selama tahapan Pilkades.

Pendekatan tersebut diperlukan mengingat kontestasi kepala desa berlangsung langsung di tengah masyarakat.

Persaingan antarcalon dapat bersinggungan dengan hubungan keluarga, kelompok masyarakat maupun kepentingan politik lokal.

Karena itu, deteksi dini menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

KPK Juga Disebut dalam Rakor

Hal lain yang menarik perhatian adalah permintaan Plt. Bupati agar Dispermades menjelaskan hasil maupun keputusan dari pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan Pilkades.

Permintaan tersebut menunjukkan bahwa aspek tata kelola dan kepatuhan terhadap aturan menjadi perhatian dalam proses persiapan Pilkades.

Namun, substansi hasil pertemuan dengan KPK tersebut masih perlu dijelaskan secara terbuka kepada para pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di lapangan.

Pilkades Pati Menunggu Satu Kunci: Perbup

Pada akhirnya, rakor tersebut belum menjadi titik akhir.

Pemerintah daerah masih harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan: memastikan data desa, menyelaraskan regulasi, menentukan mekanisme Pilkades dan PAW, memastikan anggaran, memperkuat koordinasi dengan camat serta memetakan potensi kerawanan.

Penyelenggaraan Pilkades serentak selanjutnya disebut akan dibahas kembali setelah Perbup tentang Pilkades serentak Kabupaten Pati terbit.

Dengan demikian, Perbup tersebut menjadi salah satu kunci penting untuk mengakhiri ketidakpastian tahapan Pilkades.

Sementara itu, 60 desa telah menunggu kepastian. Di sisi lain, 20 desa berpotensi menghadapi PAW dan delapan desa disebut tidak memungkinkan melaksanakan pemilihan karena masa antarwaktunya kurang dari satu tahun.

Kini pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar kapan Pilkades digelar.

Tetapi: apakah regulasi, anggaran dan mekanisme penyelenggaraannya benar-benar sudah siap ketika ratusan kepentingan politik desa mulai bergerak?

Rakor berlangsung aman, tertib dan lancar.

Pemerintah daerah selanjutnya dituntut mengubah hasil rapat tersebut menjadi kebijakan konkret, sehingga Pilkades tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memiliki kepastian hukum, transparansi anggaran, serta legitimasi yang kuat di mata masyarakat.

(Arikha/Ragito)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html