Waspada Modus Penipuan Berkedok Penyaluran Tenaga Kerja ke Jepang

PATI- Bagi para pemuda yang bercita-cita bekerja di Jepang, diimbau agar tidak mudah percaya kepada pihak atau oknum yang mengaku berasal dari lembaga pelatihan bahasa maupun penyalur tenaga kerja yang legalitasnya belum jelas.

Sebelum mendaftar atau menyerahkan sejumlah uang, pastikan terlebih dahulu lembaga tersebut memiliki izin resmi, alamat kantor yang jelas, serta rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan mudah tergiur dengan janji keberangkatan cepat, gaji tinggi, atau proses yang terlalu mudah tanpa melalui prosedur yang sesuai.

Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga disarankan untuk selalu memverifikasi informasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dan memastikan penempatan dilakukan melalui jalur resmi.

Imbauan ini penting mengingat dalam beberapa tahun terakhir masih banyak ditemukan kasus penipuan yang menyasar calon PMI. Modusnya beragam, mulai dari pungutan biaya tanpa kejelasan, penggunaan dokumen palsu, hingga janji pemberangkatan yang pada akhirnya tidak pernah terealisasi.


Masyarakat diharapkan lebih teliti, tidak mudah tergiur iming-iming, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan praktik penipuan atau penempatan pekerja migran secara ilegal. Dengan meningkatkan kewaspadaan, diharapkan calon PMI dapat terhindar dari kerugian materiil maupun menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Riyanta mengingatkan para pemuda yang bercita-cita bekerja di Jepang agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja. Menurutnya, saat ini banyak oknum yang mengaku berasal dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau lembaga pelatihan bahasa Jepang dengan menawarkan proses yang disebut mudah, murah, dan cepat berangkat.

"Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa memberangkatkan ke Jepang tanpa prosedur yang jelas. Apalagi jika mengatasnamakan LPK atau lembaga pelatihan bahasa yang kantor pusatnya tidak jelas keberadaannya, tidak memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak transparan mengenai proses penempatan kerja," tegas Riyanta.

Ia menjelaskan bahwa bekerja ke Jepang melalui jalur resmi memiliki tahapan yang harus dilalui, mulai dari pelatihan bahasa, pendidikan budaya kerja, tes kompetensi, pemeriksaan kesehatan, hingga proses administrasi sesuai ketentuan pemerintah Indonesia dan pihak penerima di Jepang. Karena itu, masyarakat patut curiga apabila ada pihak yang menjanjikan keberangkatan dalam waktu singkat tanpa proses yang semestinya.

Riyanta juga mengimbau calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya agar selalu melakukan pengecekan legalitas LPK, memastikan izin operasionalnya masih berlaku, mengetahui lokasi kantor pusat maupun kantor cabangnya secara jelas, serta tidak mudah menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa bukti dan perjanjian yang sah.

"Jangan sampai impian bekerja di Jepang justru berubah menjadi mimpi buruk karena menjadi korban penipuan. Pastikan semua proses dilakukan melalui jalur resmi dan lembaga yang memiliki izin serta rekam jejak yang baik. Bila ada tawaran yang terdengar terlalu mudah dan terlalu menguntungkan, justru itulah yang harus diwaspadai," pungkasnya.

Riyanta berharap para generasi muda lebih mengutamakan kehati-hatian, mencari informasi dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga resmi, sehingga terhindar dari praktik penipuan yang dapat mengakibatkan kerugian materiil maupun hilangnya kesempatan bekerja di luar negeri.

(sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html