Warga Desa Bengle Tolak Pembangunan Tower, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

TEGAL-, 14 Juli 2026 – Sejumlah warga Desa Bengle, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menyatakan penolakan terhadap pembangunan sebuah menara telekomunikasi (tower) yang diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap.


Perwakilan warga menyampaikan bahwa pembangunan tower tersebut dilakukan tanpa adanya komunikasi maupun sosialisasi yang memadai kepada Pemerintah Desa Bengle serta masyarakat yang berada dalam radius terdampak. Kondisi ini memicu keresahan dan penolakan dari warga.

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, warga telah dua kali menggelar audiensi di Kantor Balai Desa Bengle. Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan maupun titik temu antara masyarakat dengan pihak pengembang.

Penolakan tersebut melibatkan gabungan warga dari RT 12 hingga RT 21 yang turut didampingi oleh LSM Harimau dalam menyampaikan tuntutan mereka.

Warga mendesak pemerintah daerah beserta instansi berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan pembangunan tower tersebut. Mereka juga meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum mengenai legalitas proyek.

"Apabila terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, kami meminta agar bangunan tower tersebut dibongkar," tegas salah seorang perwakilan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang tower maupun pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan maupun kelanjutan pembangunan proyek tersebut.

(Yati Kabiro)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html