VIRAL! Warung Lontong Ditagih Rp840 Ribu, Fakta Lapangan Bongkar Narasi yang Menyesatkan

PATI – Video yang menyebut warung lontong milik seorang warga di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati dikenai "pajak" sebesar Rp840.000 memicu kehebohan di media sosial. Narasi tersebut memunculkan anggapan pemerintah membebani pedagang kecil dengan pungutan tinggi.


Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Nominal Rp840.000 yang ramai diperbincangkan ternyata bukan pajak usaha, melainkan retribusi pemanfaatan lahan milik pemerintah yang dibayarkan untuk masa sewa selama tiga tahun.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, menegaskan bahwa informasi yang berkembang di media sosial telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Yang dibayarkan bukan pajak warung. Itu adalah retribusi pemanfaatan aset pemerintah berupa lahan di daerah irigasi yang digunakan untuk mendirikan bangunan semi permanen," jelas Widyo sekretaris DPUTR, Sabtu (18/7/2026).

Menurut DPUTR, warung milik Maryati berdiri di atas lahan Daerah Irigasi (DI) Cabean yang merupakan aset pemerintah daerah. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024, tarif retribusi pemanfaatan lahan ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun.

Dengan luas lahan sekitar 28 meter persegi, kewajiban retribusi Maryati sebesar Rp280.000 per tahun. Karena izin pemanfaatan lahan berlaku selama tiga tahun dan pembayaran dilakukan sekaligus atas permintaan penyewa, total yang harus dibayarkan mencapai Rp840.000 hingga tahun 2029.

DPUTR juga memastikan Maryati memiliki izin resmi memanfaatkan lahan tersebut dan tidak pernah menyampaikan keberatan atas besaran retribusi yang dikenakan.

Ironisnya, informasi yang kemudian viral justru diunggah oleh pihak lain yang juga menyewa lahan pemerintah untuk kepentingan usaha. Dalam unggahan itu, kuitansi pembayaran retribusi disebut sebagai "pajak warung", sehingga memicu opini publik bahwa pedagang kecil dikenai pajak yang tinggi.

Padahal, berdasarkan hasil klarifikasi DPUTR, retribusi pemanfaatan aset daerah berbeda secara hukum dengan pajak daerah. Retribusi hanya dikenakan kepada pihak yang menggunakan aset milik pemerintah sebagai lokasi usaha, sedangkan pajak merupakan kewajiban yang memiliki dasar hukum dan objek yang berbeda.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa informasi yang dipotong sebagian dapat membentuk persepsi yang keliru. Di tengah derasnya arus media sosial, narasi yang tidak utuh berpotensi memicu kegaduhan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih cermat memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Sementara itu, pemerintah daerah didorong untuk semakin transparan dalam menjelaskan setiap kebijakan agar tidak mudah dipelintir menjadi informasi yang menyesatkan.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html