Viral di TikTok, Fakta di Lapangan Berbeda: CV Era Jaya Kristal Abadi Ternyata Kantongi Izin Lengkap

DEMAK – Isu yang beredar di media sosial TikTok terkait aktivitas usaha pembuatan es kristal milik CV Era Jaya Kristal Abadi di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, akhirnya mendapat respons langsung dari Gerakan Aksi Lingkungan Indonesia (GALI) bersama tim media, Jumat (3/7/2026).


Langkah klarifikasi dilakukan menyusul viralnya sejumlah konten yang dinilai merugikan nama baik perusahaan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tim mendatangi lokasi usaha untuk melakukan penelusuran lapangan serta meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.

Dari hasil klarifikasi tersebut, pihak perusahaan menyatakan seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan telah dimiliki dan berlaku sesuai ketentuan. Informasi itu, menurut pihak perusahaan, juga telah dikonfirmasi saat kunjungan perangkat Desa Batursari bersama Satpol PP Kecamatan Mranggen beberapa waktu lalu.


Ketua tim GALI yang hadir dalam penelusuran menyebut bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi pelanggaran administrasi sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

"Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan dokumen yang diperlihatkan kepada kami, perusahaan ini telah memiliki perizinan yang lengkap. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati menerima informasi yang belum terverifikasi," ujar perwakilan GALI.

GALI juga menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghindari penyebaran tuduhan tanpa dasar yang jelas.

"Jika ada persoalan atau keberatan, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme musyawarah di tingkat RT, RW, atau pemerintah desa. Jangan langsung membangun opini negatif di media sosial tanpa bukti yang kuat, karena itu dapat menimbulkan fitnah dan persoalan hukum terkait pencemaran nama baik," tegasnya.

Sementara itu, pihak CV Era Jaya Kristal Abadi mengaku terkejut dengan munculnya berbagai narasi negatif yang beredar di TikTok. Manajemen menilai pemberitaan tersebut telah berdampak pada citra perusahaan dan menimbulkan pertanyaan dari para mitra usaha.

"Kami menjalankan usaha secara terbuka dan taat aturan. Seluruh perizinan telah kami urus sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan perangkat desa dan Satpol PP Kecamatan Mranggen sudah pernah datang dan melihat langsung kondisi perusahaan kami," ungkap perwakilan CV Era Jaya Kristal Abadi.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak perusahaan, muncul dugaan bahwa penyebaran isu tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi yang sebelumnya pernah terjadi antara pemilik akun media sosial tertentu dengan pihak perusahaan. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat pembuktian hukum atas dugaan tersebut.

Pihak GALI meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana dengan saling menyerang di ruang digital.

Menurut mereka, penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi langkah terbaik agar tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun sengketa hukum yang lebih luas.

Di tengah derasnya arus informasi media sosial, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa verifikasi fakta dan kehati-hatian dalam menyebarkan informasi merupakan tanggung jawab bersama. Sebab, satu unggahan yang tidak didukung bukti memadai dapat berdampak besar terhadap nama baik seseorang maupun keberlangsungan sebuah usaha.

"Media sosial hendaknya menjadi sarana edukasi dan kontrol sosial yang bertanggung jawab, bukan tempat untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau menyerang pihak tertentu tanpa dasar yang jelas", pungkas Supriyo ketua GALI.

(Peyok)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html