Terungkap! Dugaan Persekongkolan Pengurusan Sertifikat Hilang, HM 708 Desa Sidokerto Mengemuka
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pada 24 Juli 1991, Sudjadi bin Yamin menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan melepaskan tanah SHM Nomor 708 seluas 5.170 meter persegi yang terletak di Desa Sidokerto, Kecamatan Pati, untuk dijadikan tanah pengganti bengkok Kepala Desa Winong.
Namun, lebih dari tiga dekade kemudian, tepatnya pada 8 Maret 2023, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor Berkas 19132/2023 atas permohonan Aris Sri Mulyono dengan keperluan "Sertipikat Hilang".
Dalam SKPT tersebut diterangkan bahwa SHM Nomor 708 atas nama Sudjadi bin Yamin masih berstatus aktif, tidak diblokir, tidak disita, tidak sedang dijaminkan, dan tidak memiliki riwayat perkara.
Selanjutnya, pada 29 Maret 2023, Pemerintah Desa Winong menerbitkan Surat Keterangan Pengantar Nomor 470/264 yang ditandatangani Kepala Desa dan Sekretaris Desa Adhi Novianto, S.E.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Sudjadi benar merupakan warga Desa Winong dan "menurut pengakuannya telah kehilangan sertifikat", sehingga surat tersebut dipergunakan sebagai pengantar pelaporan kehilangan sertifikat ke kepolisian.
Yang menjadi perhatian, menurut informasi dan dokumen yang diperoleh, sertifikat asli HM Nomor 708 diduga justru berada dalam penguasaan Sekretaris Desa Winong, Adhi Novianto, S.E.
Apabila dugaan tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai dasar penerbitan surat keterangan kehilangan tersebut. Sebab seseorang pada prinsipnya hanya dapat menyatakan kehilangan apabila benar-benar tidak mengetahui keberadaan barang yang dimaksud.
Tidak berhenti di situ, 31 Maret 2023, atau hanya dua hari setelah surat pengantar diterbitkan, Sudjadi mengajukan permohonan pengukuran tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati sebagai bagian dari proses administrasi penggantian sertifikat yang dinyatakan hilang.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 13 Maret 2025, ketika Sudjadi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polresta Pati dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/27/III/2025/SPKT/POLRESTA PATI/POLDA JAWA TENGAH, menggunakan Pasal 372 KUHP. Dalam laporan tersebut disebutkan dugaan penggelapan terjadi pada kurun waktu 2021 hingga 2024.
Ironisnya, laporan tersebut muncul setelah sebelumnya terdapat proses administrasi kehilangan sertifikat, sementara terdapat dugaan bahwa keberadaan sertifikat tersebut telah diketahui oleh pihak-pihak tertentu.
Rangkaian peristiwa tersebut dinilai menimbulkan dugaan adanya kesepahaman atau persekongkolan jahat antara Sudjadi dan Adhi Novianto, pihak yang menerbitkan surat pengantar kehilangan, khususnya apabila nantinya dapat dibuktikan bahwa keduanya mengetahui keberadaan sertifikat asli ketika surat kehilangan dibuat.
Secara hukum, apabila seseorang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen administrasi negara, kemudian dokumen tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen pertanahan baru, maka perbuatan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai pemberian keterangan palsu atau penggunaan dokumen yang diduga tidak benar. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pengamat hukum menilai penyidik perlu mendalami beberapa hal, antara lain:
- apakah saat surat kehilangan dibuat, Sudjadi mengetahui keberadaan sertifikat asli;
- apakah Sekretaris Desa Adhi Novianto mengetahui bahwa sertifikat tersebut masih berada dalam penguasaannya;
- dasar penerbitan Surat Keterangan Pengantar Nomor 470/264;
- dasar permohonan SKPT untuk keperluan sertifikat hilang;
- hubungan antara pengurusan sertifikat hilang dengan laporan pidana yang dibuat pada tahun 2025.
Apabila dari hasil penyidikan ditemukan adanya kesengajaan bersama untuk membuat atau menggunakan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka penyidik dapat menilai apakah terdapat dugaan tindak pidana seperti pemberian keterangan palsu, penggunaan surat yang diduga tidak benar, atau penyertaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.
(Sumadi)
x


0 Komentar