Terungkap di Persidangan! Dugaan Pembagian Fee Proyek Rp144 Miliar Dibedah Saksi JPU
Sidang Tipikor Sudewo Menguak Dugaan Aliran Fee Proyek Rp144 Miliar, Nama Komisi V DPR hingga APH Muncul di Persidangan
Sidang perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg dengan terdakwa Sudewa alias Sudewo dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H., dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan JPU.
Saksi pertama, Suyanto, Kepala Keuangan PT Istana Putra Agung (PT IPA), menerangkan di bawah sumpah bahwa seluruh pengeluaran perusahaan dilakukan atas persetujuan Direktur Utama. Ia juga menyebut adanya permintaan fee sekitar 8–10 persen dari nilai proyek yang menurut keterangannya diperuntukkan bagi sejumlah pihak, termasuk PPK, anggota Komisi V DPR RI, aparat penegak hukum (APH), serta pihak lainnya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Anis Sisworatri, yang menyatakan bahwa atas perintah Direktur Utama PT Istana Putra Agung dilakukan penyaluran dana kepada Bernard Hasibuan, selaku PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Menurut kesaksiannya, dana tersebut disebut diperuntukkan bagi pihak Komisi V DPR RI.
Sorotan utama sidang muncul saat Dion Renato Sugiarto, Direktur Utama PT Istana Putra Agung, memberikan keterangan. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku pernah bertemu terdakwa Sudewa sebanyak tiga kali. Dalam kesaksiannya, Dion menyatakan bahwa terdakwa memperkenalkan diri sebagai anggota Komisi V DPR RI dan diduga meminta bagian terkait proyek tersebut.
Dion juga menerangkan bahwa setelah perusahaan memenangkan proyek JGSS 6, dilakukan pembagian fee, termasuk alokasi sekitar 0,5 persen yang menurut keterangannya diperuntukkan bagi terdakwa. Ia menambahkan bahwa pengumpulan fee dikoordinasikan oleh Bernard Hasibuan dengan total mencapai sekitar 20 persen dari nilai proyek, yang selanjutnya disebut didistribusikan kepada sejumlah pihak.
Sementara itu, saksi Fery Tirta Indriyanto, Direktur Utama PT Indria Persada, menjelaskan perusahaannya menangani proyek pembebasan lahan DJKA senilai sekitar Rp22,9 miliar. Ia menyatakan tidak ada permintaan fee dalam proses lelang, namun terdapat kebutuhan dana operasional lapangan. Ia juga mengaku mengenal seseorang bernama Nur Hidayat yang disebut memiliki kedekatan dengan terdakwa.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk menggali keterangan para saksi sebelum akhirnya sidang ditutup sekitar pukul 12.55 WIB.
Persidangan akan kembali digelar pada Rabu, 9 Juli 2026, dengan agenda lanjutan pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Seluruh keterangan di atas merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan dan masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Terdakwa Sudewa alias Sudewo tetap memiliki hak untuk membantah seluruh keterangan saksi, dan status bersalah atau tidak bersalah baru dapat ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Sumadi)
x




0 Komentar