Terlapor Pelaku Angkut 2 Ton Solar Subsidi di Demak Tak Ditahan, Pelapor Mengaku 22 Hari Belum Terima SP2HP
Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/62/VI/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 19 Juni 2026 yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Demak.
Dalam SPDP disebutkan penyidik menetapkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda.
Dua orang yang tercantum sebagai terlapor dalam SPDP tersebut masing-masing berinisial K.M. dan J. alias G., keduanya merupakan warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
Namun demikian, menurut Rochani, hingga lebih dari tiga pekan setelah proses hukum berjalan, kedua terlapor belum dilakukan penahanan.
"Kami mempertanyakan keseriusan penanganan perkara ini. Barang bukti diduga mencapai sekitar dua ton solar subsidi, tetapi sampai sekarang kedua terlapor tidak ditahan," ujar Rochani kepada wartawan.
Karena itu, ia menilai penyidik semestinya mempertimbangkan penahanan guna menjamin kelancaran proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Ancaman pidananya enam tahun. Menurut kami, perkara ini sudah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Namun faktanya hingga kini kedua terlapor masih tidak ditahan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi," imbuh Rochani.
Tak hanya itu, Rochani juga mengaku belum memperoleh perkembangan resmi penyidikan.
Ia menyebut sampai 22 hari sejak laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut dibuat, dirinya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
Menurutnya, penyampaian SP2HP merupakan hak pelapor agar mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara berlangsung.
Padahal, berdasarkan ketentuan internal Polri, penyidik berkewajiban memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut distribusi BBM bersubsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi solar subsidi selama ini menjadi salah satu tindak pidana yang mendapat perhatian pemerintah karena berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma maupun penyidik yang menangani perkara terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para terlapor, perkembangan penyidikan, serta informasi mengenai penerbitan SP2HP kepada pelapor.
(Sumadi)



0 Komentar