Tanah Melayu Bukan Komoditas: Saatnya Negara Menegakkan Hak Ulayat
Mereka datang membawa harapan agar negara tidak sekadar menjadi pemberi izin dan pengatur investasi, tetapi juga menjadi pelindung hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat. Di hadapan Komisi III DPR RI, suara mereka menggema: keadilan agraria harus diwujudkan, dan penghormatan terhadap tanah ulayat tidak boleh berhenti sebagai norma di atas kertas.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dengan tegas mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan tersebut diperkuat oleh berbagai putusan pengadilan dan perkembangan hukum nasional yang semakin menempatkan masyarakat adat sebagai subjek yang harus dilindungi.
Namun, dalam praktiknya, persoalan di lapangan sering kali jauh lebih rumit. Konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri terus berulang. Perbedaan persepsi mengenai batas wilayah, legalitas perizinan, dan pengakuan atas hak ulayat kerap memunculkan ketegangan sosial yang berkepanjangan.
Bagi masyarakat adat Melayu, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi. Tanah adalah identitas, marwah, ruang budaya, dan tempat berlangsungnya kehidupan sosial yang diwariskan turun-temurun. Kehilangan tanah berarti kehilangan sebagian dari jati diri mereka sendiri.
Karena itu, tuntutan yang dibawa ke Komisi III DPR RI memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penyelesaian sengketa lahan. Ada harapan agar penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Ada pula keinginan agar setiap konflik agraria diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Komisi III DPR RI memegang peran penting dalam memastikan bahwa institusi penegak hukum bekerja secara profesional dan proporsional. Pengawasan terhadap proses hukum, perlindungan terhadap hak warga negara, serta dorongan untuk mempercepat reformasi regulasi menjadi bagian dari tanggung jawab konstitusional yang melekat pada lembaga tersebut.
Momentum ini juga mengingatkan kembali pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Selama payung hukum yang komprehensif belum tersedia, berbagai konflik agraria berpotensi terus berulang dengan pola yang sama: ketidakpastian status wilayah adat, tarik-menarik kepentingan ekonomi, dan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat lokal.
Indonesia dibangun di atas keberagaman adat, budaya, dan tradisi. Menghormati masyarakat adat berarti menjaga salah satu fondasi utama kebangsaan. Pembangunan ekonomi dan investasi tentu penting, tetapi keduanya harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Komisi III DPR RI kini berada pada titik penting untuk menunjukkan keberpihakannya pada prinsip negara hukum yang berkeadilan. Bukan dengan memihak salah satu kelompok secara membabi buta, melainkan dengan memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat yang menjauhkan masyarakat adat dari hak-haknya sendiri.
Tanah Melayu adalah tanah bertuan. Menjaga tanah ulayat bukan semata mempertahankan sebidang wilayah, melainkan menjaga marwah, sejarah, dan masa depan generasi yang akan datang. Ketika negara hadir untuk melindungi masyarakat adat, sesungguhnya negara sedang merawat jati dirinya sendiri sebagai bangsa yang menghormati keberagaman dan keadilan sosial.
(Jismar)


0 Komentar