Sukis Jiwantomo Kupas Tuntas Hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP Baru di Rutan Kelas IIB Kudus

LKBH Justisia Kudus Edukasi Warga Rutan Kelas IIB Kudus, Kupas Tuntas Hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP Baru

KUDUS- 11 Juli 2026 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Justisia Kudus menggelar penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus, Sabtu (11/7/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema "Hak Terdakwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) dan Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu."

Penyuluhan disampaikan oleh Sukis Jiwantomo, S.H., M.H., yang mengulas secara komprehensif mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sekaligus memberikan pemahaman mengenai hak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.


Dalam pemaparannya, Sukis menegaskan bahwa KUHAP Baru membawa perubahan paradigma besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Menurutnya, hukum acara pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan perlindungan hak asasi manusia melalui prinsip due process of law, keseimbangan perlindungan antara korban, tersangka, serta kepentingan negara.

"KUHAP Baru menempatkan hak-hak tersangka dan terdakwa secara tegas dalam satu ketentuan, yaitu Pasal 142. Ini merupakan bentuk kodifikasi hak yang sebelumnya tersebar dalam berbagai pasal sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen pengawasan terhadap aparat penegak hukum," jelasnya.

Ia menerangkan bahwa asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHAP Baru tetap menjadi fondasi utama sistem peradilan pidana. Setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana wajib diperlakukan sebagai orang yang belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, KUHAP Baru juga memperkenalkan empat pilar pembaruan, yakni penerapan keadilan restoratif, pengetatan syarat penahanan secara objektif, perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas dan lanjut usia, serta memperkuat peran hakim sebagai penjaga prosedur dalam menguji keabsahan alat bukti.

Dalam materi tersebut dijelaskan pula perbedaan antara tersangka dan terdakwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 dan angka 15 KUHAP Baru. Tersangka merupakan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah pada tahap penyidikan, sedangkan terdakwa adalah tersangka yang telah dilimpahkan perkaranya ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili.

Sukis juga menguraikan secara rinci berbagai hak fundamental yang dijamin Pasal 142 KUHAP Baru, di antaranya;

  1. hak untuk bebas dari penyiksaan fisik maupun psikis, 
  2. hak diperlakukan secara manusiawi, 
  3. hak memperoleh pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, 
  4. hak memilih penasihat hukum sendiri, 
  5. hingga hak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu maupun bagi mereka yang menghadapi ancaman pidana berat.

Menurutnya, salah satu pembaruan penting adalah pengakuan terhadap prinsip non-self incrimination, yaitu hak seseorang untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri. Hak untuk memilih diam terhadap pertanyaan yang bersifat menjerat juga merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam proses pidana.

"Pengakuan tersangka harus lahir secara bebas tanpa tekanan, intimidasi maupun penyiksaan. Karena itu pemeriksaan juga diwajibkan menggunakan kamera pengawas sebagaimana diatur Pasal 30 KUHAP Baru guna menjamin transparansi dan akuntabilitas," paparnya.

Selain itu, tersangka juga memiliki hak;

  • memperoleh informasi secara jelas mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan, 
  • memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), 
  • didampingi penerjemah apabila tidak memahami bahasa Indonesia atau memiliki keterbatasan komunikasi, serta 
  • berhak berkomunikasi secara rahasia dengan penasihat hukum maupun keluarga.
  • Hak untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), menghadirkan ahli, hingga 
  • mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif juga menjadi bagian penting dalam perlindungan hak tersangka dan terdakwa.

Lebih lanjut, peserta penyuluhan diberikan pemahaman mengenai mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 sampai Pasal 88 KUHAP Baru. Melalui praperadilan, tersangka dapat menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan status tersangka.

Menurut Sukis, mekanisme tersebut merupakan bentuk kontrol horizontal terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan.

Dalam sesi akhir, LKBH Justisia Kudus juga menyosialisasikan hak masyarakat tidak mampu untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Hal tersebut merupakan implementasi ketentuan Pasal 150 dan Pasal 155 KUHAP Baru, yang mewajibkan negara menyediakan pendampingan hukum bagi warga miskin maupun tersangka yang diancam pidana berat.

Ia berharap penyuluhan hukum semacam ini dapat meningkatkan kesadaran hukum para warga binaan sehingga mereka memahami hak-haknya selama menjalani proses peradilan pidana.

"Kehadiran KUHAP Baru bukan untuk melindungi pelaku kejahatan, melainkan memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, menghormati hak asasi manusia, serta menghasilkan putusan yang adil. Keadilan hanya dapat ditegakkan apabila hukum ditegakkan dengan cara yang benar," pungkasnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan warga binaan, yang membahas berbagai persoalan praktik hukum acara pidana serta akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html